Galian Fiber Optik di Ciamis Disegel, Satpol PP Beri Penjelasan Begini
CIAMIS, RADARTASIK.COM – Proyek galian tanah di dekat jalan raya dan ramai lalu lintas perlu memperhatikan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). Dengan demikian, galian bisa meminimalkan kecelakaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis Bandi Subroto, Kamis 14 Juli 2022.
Dia mengatakan setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ketika melakukan pengalian tanah di jalan raya harus memperhatikan K3. Tujuannya supaya kerapian, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan diperhatikan.
“Seharusnya bekas galian tanah dirapikan dulu pakai karung. Sebab, kalau tidak, dikhawatirkan saat hujan tercecer ke jalan raya yang dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.
“Lalu diberikan tanda informasi sedang ada galian dan diberikan lampu untuk ketika malam terlihat jelas oleh pengguna jalan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan perusahaan milik BUMN atau BUMD jangan lupa untuk mengurus perizinan di Kabupaten Ciamis. Yakni, mesti memenuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang K3.
Ketika tidak memenuhi syarat tersebut bisa kena sanksi. Ia pun memberikan contoh penyegelan sementara galian jaringan fiber optik milik salah satu milik BUMN yang dikelola oleh pihak ketiga.
Galian jaringan fiber optik sementara disegel karena belum memenuhi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang K3 Pasal 5 Ayat 3 Huruf C yakni membongkar, menggali, merusak taman, jalur hijau, lapisan jalan dan trotoar.
Kata dia, galian trotoar kewenangan izinnya di Kabupaten Ciamis. Karena belum ada izin, maka dilakukan penyegelan sementara per 11 Juli 2022.
“Dengan begitu, aktivitas penggalian ataupun penempatan kabel jaringan fiber optik dihentikan sementara. Bisa lakukan kembali setelah ada izin dari Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
“Kalaupun sudah memproses izin galian trotoar, berarti dinyatakan belum. Sebab, dalam fakta hukum harus ada izinnya. Dalam proses ini bukan berarti izin sudah ada karena dapat ditolak ataupun diterima," kata dia.
Dia menyatakan yang mengeluarkan izinkan bukan Satpol PP. Melainkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis dan atas rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis.
“Untuk hari ini, kita pun belum menerima tembusan untuk penyegelan sementara itu dibuka. Masih menunggu dari dinas terkait,” ujarnya.
Pengawas Pekerjaan Galian Jaringan Fiber Optik Telkom Hendra menyampaikan pengerjaan penggalian jaringan fiber optik sudah mengantongi izin dari nasional.
Dia menyatakan tidak akan berani mengerjakan penggalian saat tidak punya izin.
“Kita sudah mengantongi izin dari nasional tahun lalu. Mungkin ada misscommunication antara perizinan nasional dan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Kenapa tidak dilanjutkan informasi izin kita agar mengetahui ada pekerjaan galian ini,” katanya.
Karena Pemerintah Kabupaten Ciamis berbeda dalam perizinan galian, ia pun menempuh prosedur. Yakni, harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk galian trotoar.
“Sebelumnya akhir Juni kita diberikan informasi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis cepat-cepat mengajukan izin galian trotoar. Akhirnya izin untuk penggalian trotoar sudah diserahkan akhir Juni, baru diterima DPUPRP Kabupaten Ciamis pada awal Juli,” katanya.
Menurut dia, saat mengerjakan galian bukan trotoar dulu karena lama mesti dibersihkan. Tetapi sisi jalan raya terlebih dahulu. Oleh karenanya, saat pekerjaan galian jaringan fiber optik diberhentikan sementara oleh Satpol PP ketika penggalian trotoar.
Pekerjaan pun berhenti sambil menunggu izin dan menghitung berapa trotoar yang akan digali. “Sudah sedang proses izin. Harus disurvei berapa meter lagi yang belum digali,” ujarnya.
Program jaringan fiber optik ini, menurut dia, mengganti jaringan yang sudah usang. Panjangnya 10 kilometer dari Sindangkasih hingga Polres Ciamis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: