Kemendikbudristek dan Sejumlah Pemda Bahas Nasib Peserta Lulus Passing Grade untuk PPPK 2022
SURABAYA,RADARTASIK.COM - Masih adanya 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, namun belum mendapatkan formasi PPPK , menjadi salah satu topik bahasan dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi antara Kemendikbudristek dengan sejumlah Pemda.
Adapun sejumlah pemda yang terlibat dalam rapat yang berlangsung di Surabaya dari tanggal 12 – 15 Juli 2022 tersebut berasal kabupaten dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan, seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.
Saat ini, masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, namun belum mendapatkan formasi.
“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk, di Surabaya, Rabu (14/7).
Nunuk melanjutkan, kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.
BACA JUGA:Begini Jawaban Dinkes dan DPRD Soal Permintaan Nakes Honorer Pemkab Tasikmalaya
“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," tuturnya.
"Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah. Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” sambung Nunuk.
Bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, mereka akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
BACA JUGA:Pangandaran Buka Tes PPPK, Ratusan Formasi Bisa Dilamar
Nunuk menjelaskan, perubahan mekanisme dalam penerimaan Guru ASN PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos