Istri Kadiv Propam Laporkan Brigadir J Atas Kasus Upaya Pencabulan dan Pengancaman dengan Kekerasan

Istri Kadiv Propam Laporkan Brigadir J Atas Kasus Upaya Pencabulan dan Pengancaman dengan Kekerasan

JAKARTA, RADARTASIK.COM -Tindakan mendiang Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diduga telah melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Adalah istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bernama Putri Candrawathi yang telah melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Bintara muda itu dilaporkan Putri Candrawathi atas dugaan pencabulan dan pengancaman dengan tindakan kekerasan.

BACA JUGA:Kapolri akan Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM Awasi Pengusutan Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

BACA JUGA:IPW Minta Kapolri Buka-bukaan Soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam yang Menewaskan Brigadir Yosua

“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di kantornya, Selasa, 12 Juli 2022.

Adapun Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

BACA JUGA:Keluarga Minta Buka Rekaman CCTV di Rumah Irjen Ferdy, Tak Percaya Brigadir Yosua Lecehkan Istri Kadiv Propam

Atas laporan dari istri Kadiv Propam tersebut, Kombes Budhi menegaskan pihaknya bakal memprosesnya.

Karena, istri dari jenderal polisi bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujar Kombes Budhi.

BACA JUGA:Memalukan! 3 Oknum TNI Ditangkap BNN Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Adapun tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan ini dilakukan pada Jumat 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn