Adik Bendum PBNU Mardani Maming Menolak Diperiksa KPK, Begini Alasannya

Adik Bendum PBNU Mardani Maming Menolak Diperiksa KPK, Begini Alasannya

JAKARTA,RADARTASIK.COM - Rois Sunandar, adik dari Bendum PBNU sekaligus politikus PDIP Mardani H. Maming, menolak diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Juli 2022.

Alasannya, Rois mengaku ingin menunggu terlebih dulu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemanggilan Rois oleh KPK sendiri dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

BACA JUGA:Istri Kadiv Propam Teriak Minta Tolong, Brigadir Yosua vs Bharada E pun Baku Tembak di Depan Kamar Irjen Ferdy

"Rois Sunandar tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022.

Selain Rois, dalam kesempatan tersebut KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. 

Hanya saja ketiganya juga kompak mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, seperti halnya Rois. 

BACA JUGA:Gegara Kasus Ini, Oknum Polisi di Garut Dipecat

Para saksi itu antara lain, pertama, Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto. Ia tak bisa hadir dengan alasan tengah menunaikan ibadah haji.

Kedua, pihak swasta bernama Jimmy Budhijanto. Ia tak hadir karena mengaku tengah melakukan isolasi mandiri.

Ketiga, Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) periode 2013-2020 Muhammad Aliansyah. Ia tak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

BACA JUGA:Mengaku Dewa Matahari dan Menghina Nabi Muhammad, Pria di Banten Diperiksa Polisi

"Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK ditengarai telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: