Bayar Parkir Bisa Double

Bayar Parkir Bisa Double

Radartasik, CIAMIS - Parkir berlangganan yang akan diberlakukan tahun depan terus menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, ada beberapa kebijakan tersebut yang dinilai kurang tepat ketika nanti mulai diberlakukan. Karena, tujuan adanya aturan ini untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Aturan dalam kebijakan parkir berlangganan yang banyak disoroti adalah pemberlakuannya hanya di beberapa tempat saja, tidak semua lokasi parkir yang ada juru parkirnya diberlakukan berlangganan. Karena, kalau tidak semua lokasi, parkir berlangganan tidak efektif. Mengingat, masyarakat harus membayar lagi ketika di parkir konvensional.

Warga Desa Kertasari Kecamatan Ciamis Teten Saepudana mengatakan, tempat parkir kendaraan banyak di tempat-tempat keramaian, seperti di bank, mal, rumah sakit, pasar dan lainnya. Untuk itu, saat diberlakukan parkir berlangganan harus bebas akses tempat, sehingga dapat membantu masyarakat dan meringankan beban saat membayar parkir. 

“Ketika sudah ada parkir berlangganan mestinya bebas, tanpa memandang tempat,” katanya kepada Radar, Jumat (8/7/2022).

Sebab, lanjutnya, ketika parkir berlangganan hanya berlaku di tepi jalan manfaatnya kurang. Saat di mal atau rumah sakit masih bayar, artinya menjadi dua kali bayarnya. 

“Di tepi jalan sudah bayar parkir berlangganan, tetapi kalau masuk rumah sakit dan bank tetap bayar sehingga justru memberatkan. Mestinya kalau ada parkir berlangganan, parkir mal atau rumah sakit mestinya sudah termasuk, sehingga bisa tertib tempat parkirnya,” ujarnya.

Selain itu, ia pun meminta ketika diberlakukan parkir berlangganan, mestinya pemerintah juga bisa mengajak para juru parkir lainnya.  Sebab, nantinya kasihan para juru parkir lainnya, dikhawatirkan tidak mendapatkan rezeki.

Senada, Warga Kecamatan Cijeungjing Reza Gunawan mengaku baru mengetahui adanya parkir berlangganan.

Namun, kalau bicara idealnya saat diberlakukan parkir berlangganan harus bebas akses parkir di mana saja.

“Jangan dibatasi di tepi jalan saja. Tetapi semua akses bisa didapatkan sehingga memudahkan masyarakat,” katanya.

Warga Cijeungjing Anang menyampaikan, pemerintah saat ingin memberlakukan parkir berlangganan harus diatur juga asuransinya. Sehingga ketika terjadi kehilangan atau kejadian apa-apa saat parkir bisa mendapatkan ganti rugi.

“Sebab, saat parkir konvensional, kalau kehilangan tidak bertanggung jawab. Kalau sama tidak ada asuransinya percuma juga bayar parkir berlangganan,” ujarnya.

Maka dari itu, ia minta aturan parkir berlangganan dimasukkan asuransi kendaraan. Hal itu karena
banyak kejadian di tempat-tempat keramaian, seperti di mal, pasar tradisional, kehilangan motor dan juru parkir lepas tangan. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: