Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Usai 2 Pemandu Lagu dan 1 Tamu Karaoke Tewas
BENGKULU, RADARTASIK.COM – Sebanyak 3 orang dikabarkan tewas usai menenggak miras oplosan di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu.
Tiga orang tersebut adalah Ayu Wulandari, warga Kota Bengkulu dan Sarah Audia, warga Kabupaten Empat Lawang. Keduanya bekerja sebagai pemandu lagu.
Satu orang lagi merupakan tamu room Karaoke Ayu Ting Ting. Namun, hingga saat ini identitas korban tersebut belum diketahui.
BACA JUGA: Begini Respon Rizky Febian soal Gugatan Cerai Nathalie Holscher terhadap Sule, Bikin Penasaran
Buntut dari peristiwa tragis tersebut, Ayu Ting Ting yang bernama asli Ayu Rosmalina dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban miras oplosan yang tewas di tempat hiburan milik Ayu Ting Ting (ATT).
Ayu Ting Ting dilaporkan oleh keluarga Sarah Audi, wanita asal Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Aliansi Tasik Usik ‘Naik Meja’ di Ruang Sidang Paripurna DPRD sambil Sampaikan Pesan Ini
Limei, ayah dari almarhumah Sarah Audia, didampingi pihak kuasa hukumnya dari Graha Hukum Lawyer dan Konsultan menggelar konferensi pers, Jumat 8 Juli 2022.
Reno Andriansyah, kuasa hukum keluarga Limei, menjelaskan, pihaknya melayangkan laporan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
”Di sini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen karaoke ATT,” kata Reno seperti dikutip dari rakyatbengkulu.disway.id.
BACA JUGA: Shinzo Abe Meninggal Ditembak, Susi Pudjiastuti Ikut Bersedih, Unggah Foto Saat Bersama
”Dengan dugaan tindak pidana 359 KUHP yaitu kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” bebernya.
Dia menambahkan laporan dilayangkan kepada para terlapor tersebut karena pihaknya beranggapan bahwa brand karaoke ATT yang mengunakan nama besar artis Ayu Ting Ting harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: