Ibu Kandung Dilindas Motor oleh Anaknya, Gara-gara Permintaan Uang untuk Membeli Miras Tak Dikabulkan Semuanya
Akibat pukulan itu membuat mata korban mengalami bengkak dan lebam.
Kasus anak durhaka aniaya ibu kandung di Jagapura Wetan ini lantas dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon menerima laporan.
“Tersangka sudah kami amankan di Unit PPA. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dan kurungan penjara paing lama 5 tahun,” jelas Kasar Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton didampingi Kanit PPA Iptu Dwi Hartati seperti dilansir radarcirebon.com, Kamis, 7 Juli 2022.
Kasat pun mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan tersangka ke psikiater untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com