Bocah Korban Pencabulan di Ciamis Dapat Pemulihan Psikologis
CIAMIS, RADARTASIK.COM – Bocah perempuan berinisian F (11) yang menjadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Ciamis sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog.
Pendampingan itu dilakukan untuk pemulihan mental korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis Drs Mokhamad Syaiful Bakhri MSi.
BACA JUGA: Niat Menyelamatkan Bocah 7 Tahun, Malah Tewas Terseret Arus Sungai Tonjong Banjarsari Ciamis
“Saat ini, tenaga psikolog dan konselor dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Pekerja Sosial, UPTD Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) Wilayah Banjarsari sedang melakukan pendampingan psikologis kepada korban kejahatan sosial ,” katanya.
Lanjut dia, upaya pemulihan ini, khususnya DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, akan melakukannya rutin satu bulan sekali. Sebab, tidak cukup satu dua kali saja, namun selama anak masih traumanya terus diterapi.
“DP2KBP3A kini fokus ke korban untuk melakukan pendampingan psikologis sebulan sekali,” ujarnya, Kamis 7 Juli 2022.
Terlebih, korban saat ini butuh pemulihan yang khusus. Itu karena ia kurang mendapat asuhan dari orang tuanya. Karena, ibunya telah meninggal dan kini tinggal dengan ayahnya.
“Orang tuanya kini hanya ayahnya saja, sedangkan ibunya sudah meninggal. Kasihan, kurang mendapatkan asuhan sehingga kini belum bisa baca dan tulis,” katanya.
Kemungkinan nantinya, korban selain pendampingan psikologis juga akan mendapatkan rehabilitasi. “Dari Dinas Sosial Kabupaten Ciamis juga saat ini sedang mengusahakan korban agar mendapatkan pemulihan sesuai dengan kebutuhan, keamanan dan kenyamanannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Syahrul Belum Ditemukan, Begini Skema Pencarian Pelajar Tasikmalaya di Legok Jawa Hari Kedua
Pendamping Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Dede Saepulloh menyampaikan, korban kejahatan seksual sudah ditempatkan sementara di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran yang merupakan lembaga sosial di bawah naungan Kementerian Sosial.
“Alasan dititipkannya karena untuk antisipasi ketika di rumah banyak orang datang, sehingga memengaruhi psikologis anak tersebut. Kemudian, kondisi ayahnya juga perlu pendampingan. Sebab mengeluhkan gangguan telinga, setelah dicek gejala ringan dan pemeriksaan juga ke poli jiwa juga ringan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: