Gadis 11 Tahun Digilir Empat Pria
Radartasik, CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari yang dilakukan oleh Wan (23), Sup (68), Cec (54) dan Dud (67).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kronologisnya ada saksi yang mengetahui adanya kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul yang dialami oleh perempuan di bawah umur pada Minggu (26/6/2022) sore.
“Saksi menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi atau dicabuli oleh para tersangka,” katanya saat konperensi pers.
“Dari hasil penyidikan, empat tersangka pun mengakui perbuatan bejatnya. Yakni melakukan pencabulan yang dilakukan mulai Maret-April 2022 kepada anak perempuan,” ujar dia, menambahkan.
Kata dia, berdasarkan keterangan salah satu tersangka, Wa mengakui telah menyetubuhi atau mencabuli korban sebanyak tiga kali pada April 2022. Kemudian, tersangka Sup telah melakukannya satu kali pada April 2022. Kemudian, tersangka Cec sebanyak satu kali pada Maret 2022. Terakhir Dud melakukannya dua kali pada April 2022.
“Sebelum melakukan perbuatan tersebut, para tersangka mengiming-imingi uang Rp 2.000-Rp 5.000 yang dilakukannya di rumah warga, kebun, dan di rumah tersangka. Salah satu tersangka yang melakukan perbuatan bejat itu sempat ditegur oleh warga,” ujarnya.
Lanjut dia, Polres Ciamis mempunyai bukti yang kuat, yakni selain petunjuk dan keterangan saksi, juga barang bukti pakaian yang digunakan korban. Keempat orang tersebut sudah ditetapkan tersangka.
“Tersangka ini berprofesi petani dan harian lepas, tidak ada yang hubungan kerabat dengan korban. Namun hanya satu lingkungan yang sama,” katanya.
“Kemudian, terkait keluarga korban dan keluarga tersangka sudah islah atau berdamai tidak mempengaruhi proses hukum yang ada. Proses hukum tetap dilanjutkan,” ujarnya, menambahkan.
Kemudian, lanjut dia, untuk memulihkan kondisi korban, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan memulihkan emosi korban dari ketakutan.
“Diharapkan korban yang masih di bawah umur tidak mengalami tekanan trauma yang berlebihan. Sehingga bisa kembali ke masyarakat tanpa ketakutan,” katanya.
Ketua PC PMII Kabupaten Ciamis Fajar Satria mengaku prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang dialami anak perempuan.
“Kami sempat melakukan aksi dan meminta empat pelaku diusut tuntas kasus pelecehan seksual dan diberika hukuman yang membuat efek jera,” ujar dia, menjelaskan. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: