Tanggung Akibatnya! Bikin Konten Tak Senonoh Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sementara, RH mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com