Tanggung Akibatnya! Bikin Konten Tak Senonoh Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sementara, RH mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com