Tambah Formasi PPPK Nakes

Tambah Formasi PPPK Nakes

Radartasik, GARUT – Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menambah formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes). Penambahan formasi PPPK sangat diperlukan karena Pemkab Garut masih kekurangan tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Berdasarkan Kemenkes, analisis kebutuhan nakes di Garut mencapai 1.700 orang. Jadi harus ada penambahan formasi,” ujar Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Garut Karnoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).

Pemkab Garut seharusnya membuka formasi untuk nakes sebanyak-banyaknya. Dalam pengajuan formasi nakes ke KemenPAN-RB, pemerintah harus mengacu pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Dalam SISDMK, jumlah nakes honorer di Kabupaten Garut mencapai 1.848 orang.

“Tahun ini ajuan formasi PPPK untuk nakes hanya 100 orang. Demi rasa keadilan, saya minta pak bupati menambah ajuan formasi ini,” terangnya.

Karnoto menerangkan, penambahan formasi untuk pengangkatan honorer nakes menjadi PPPK perlu dilakukan, karena selama ini nakes senantiasa menjadi garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19 dan berbagai masalah kesehatan dengan nyawa taruhannya.

“Namun pasca Covid bukannya mendapat apresiasi malah menjadi pasukan yang ‘terdepak’ dari tempat selama ini mereka bekerja. Mohon jangan dizalimi nakes Garut,” terangnya.

Menurut dia, keberadaan honorer nakes diperlukan di Kabupaten Garut.

“Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Masih tingginya angka kematian ibu, bayi, dan kasus stunting jangan diperparah dengan penghapusan honorer. Karena tanpa honorer pelayanan puskesmas dan RSUD bisa lumpuh,” terangnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, kecilnya ajuan formasi PPPK untuk nakes karena keterbatasan anggaran dan kapasitas fiskal APBD yang rendah. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 bahwa penggajihan dan tunjangan bagi PPPK sepenuhnya dibebankan kepada kas daerah.

“Jadi ajuan formasi PPPK ini disesuaikan dengan APBD yang ada, karena belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen dari total anggaran,” terangnya.

Dirinya sudah meminta berbagai alternatif solusi bagi penyelesaian honorer nakes, yakni dengan penundaan penghapusan honorer atau masih tetap diberlakukannya sistem penggajian BLUD bagi honorer di puskesmas dan RSUD. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: