Curang, Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Pakai Botol, Pelakunya Ditangkap Polisi, Terancam Denda Rp 2 Miliar

Curang, Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Pakai Botol, Pelakunya Ditangkap Polisi, Terancam Denda Rp 2 Miliar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa membeli minyak goreng curah harus menggunakan pakai Aplikasi Pedulilindungi.

Nantinya masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial. 

Melalui media sosial, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui akun resmi instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Sementara ini untuk masyarakat yang tidak punya aplikasi Pedulilindungi dapat menggunakan NIK atau KTP, dengan ditunjukan kepada penjual MGCR. (Disway)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: disway.id

Berita Terkait