Curang, Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Pakai Botol, Pelakunya Ditangkap Polisi, Terancam Denda Rp 2 Miliar

Curang, Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Pakai Botol, Pelakunya Ditangkap Polisi, Terancam Denda Rp 2 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar," tukasnya.

Cara Membeli Minyak Goreng Curah

Sementara itu Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah sudah mulai diterapkan pemerintah hari ini, Senin 27 Juni 2022.

Para pedagang minyak curah di Pasar Slipi Jaya, Jakarta Barat, sepertinya belum terpengaruh dengan penerapan kebijakan tersebut.

Jual beli minyak goreng curah masih terlihat seperti biasa dan belum menerapkan wajib menunjukan aplikasi Pedulilindungi bagi pembelinya.

"Saya belum menerapkan itu. Masih dagang kayak biasa saja," kata salah satu pedagang kebutuhan pokok di Pasar Slipi, Lukman, Senin 27 Juni 2022.

Ia mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait rencana tersebut dan sejauh ini pedagang lainnya yang ada di Pasar Slipi juga belum menerapkan syarat tersebut. 

"Yang lain juga kayanya masih jual kaya biasa, enggak pakai aplikasi PeduliLindungi," jelasnya. 

Kepala Pasar Slipi, Hendra Silalahi juga mengatakan hal yang sama terkait sosialisasi tersebut.

Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu sosialisasi dan informasi resmi dari pemerintah secara langsung. 

"Kami belum menerapkan karena pihak kami belum disosialisasikan. Kami akan tunggu informasi lebih lanjut," kata Hendra Silalahi saat ditemui di Pasar Slipi. 

Namun jika sudah dilakukan sosialisasi secara resmi dari pemerintah, Hendra dapat memastikan akan menerapkan wajib Pedulilindungi untuk para pembeli minyak goreng curah. 

"Iya pasti kalau sudah ada sosialisasi dari pemerintah, pasti diterapkan. Itukan sudah menjadi kebijakan dari mereka," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id