Absensi Online di Kota Banjar Jangan Rugikan Pegawai

Absensi Online di Kota Banjar Jangan Rugikan Pegawai

BANJAR — Penerapan absensi online (presensi) seluruh aparatur sipil negara (ASN) sudah diterapkan. Sanksi pemotongan gaji akibat terjadi keterlambatan absen juga sudah diterapkan.

Penerapan sanksi absensi dilaksanakan awal bulan ini untuk gaji ASN bulan Februari. “Adanya sistem absensi online yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Banjar kepada seluruh pegawai atau ASN di Kota Banjar perlu diberikan apresiasi. Namun jangan sampai merugikan pegawai sendiri akibat adanya sistem aplikasi yang error,” kata pemerhati pemerintahan Sidik Firmadi, Selasa (2/3/2021).

Apresiasi diberikan lantaran penerapan absensi online bisa meningkatkan kedisiplinan pegawai. “Hal tersebut merupakan upaya meningkatkan kedisiplinan para pegawai ASN, karena sebagai aparatur pemerintah sudah sewajarnya pegawai ASN bekerja secara disiplin karena telah mendapat gaji yang bersumber dari uang rakyat,” katanya.


Menurut dia, sistem absensi online belum sepenuhnya memudahkan ASN, terutama bagi ASN yang bekerja di rumah sakit, khususnya yang bertugas di ruang IGD. Mengingat sistem kerjanya menggunakan shift.

“Artinya absensi online dilakukan sesuai dengan jadwal shift-nya, bukan seperti jadwal ASN pada umumnya. Sehingga tidak menyulitkan dan memberatkan para ASN yang bertugas di bagian IGD RSUD Banjar,” katanya.

Kepala Bidang Kepegawaian BKPPD Kota Banjar Nenta mengatakan permasalah error beberapa kali terjadi lantaran masih dalam masa transisi. Aplikasi yang dipakai juga masih memerlukan perbaikan.

“Tujuan dari penerapan presensi itu untuk menegakan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Dengan presensi, ASN tidak bisa menitip absen, tidak bisa nakal, lantaran jika tidak disiplin dan terjadi keterlambatan absen maka akan dipotong gajinya,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: