Mahasiswa Pencuri Sepeda MTB Rp65 Juta di Perum Mangkubumi Kota Tasik Dibekuk Polisi
Reporter:
agustiana|
Senin 01-03-2021,21:17 WIB
KOTA TASIK - Kasus pencurian sepeda MTB di sebuah perumahan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya berhasil diungkap Polsek Mangkubumi, Polresta Tasik, Senin (01/03/21) siang.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Endang Wijaya, mengatakan, aksi pelaku terekam kamera CCTV di perumahan tersebut.
Pelaku diketahui inisial RA (25), seorang mahasiswa asal Rancaekek Kabupaten Bandung.
Pelaku diciduk Polisi beserta barang bukti sepeda MTB seharga Rp65 juta di sebuah hotel saat sembunyi.
"Jadi hari ini Senin (01/03/21) sekira jam 11.00 WIB tadi jajaran Polsek Mangkubumi, Polresta Tasik telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung," ujarnya kepada wartawan, Senin malam.
"Awal kejadiannya kita berangkat dari laporan masyarakat sekira jam 10.00 WIB, lalu anggota kita mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi di TKP," sambungnya.
Dan akhirnya, terang dia, diperoleh keterangan bahwa pelaku ke lokasi itu juga membawa sepeda terpantau CCTV.
"Lalu kita selidiki pelaku dan penyelidikan. Lalu didapati informasi, pelaku ini membawa sepedanya tersebut ke sebuah hotel," terangnya.
Kemudian, tambah dia, Polisi mendatangi hotel yang digunakan pelaku menginap dan kebetulan sepedanya ada di sana dengan barang bukti curiannya.
"Lalu kita tangkap. Sepeda yang dicuri itu berada di teras rumah korban. Pelaku berdasarkan hasil penyidikan melakukan aksinya sendirian," tambahnya.
Jelas Kapolsek, kerugian korban katanya membeli sepeda itu seharga Rp65 juta. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun.
"Diimbau agar masyarakat lebih disiplin dan waspada saat menyimpan kendaraannya. Dan jangan disembarang tempat. Terima kasih juga ke pihak keamanan yang melengkapi lokasinya dengan CCTV," jelasnya.
(rezza rizaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: