Nyambi Jual Miras, Tukang Gorengan di Alun-Alun Kota Tasik Diringkus Polisi

Nyambi Jual Miras, Tukang Gorengan di Alun-Alun Kota Tasik Diringkus Polisi

KOTA TASIK - Aparat Polresta Tasikmalaya semakin mengintesifkan pemberantasan minuman keras (miras) setelah hampir setiap akhir pekan Tim Khusus (Timsus) Maung Galunggung mendapati anak muda yang sedang pesta miras.

Seperti Polsek Tawang, Jumat (26/02/21) sore mengamankan seorang pedagang gorengan berinisial YM (39) warga Mancogeh, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasi, di Jalan RAA Wiratanuningrat tepatnya di depan SMPN 10 lantaran nyambi berjualan minuman keras (miras).

Dari dalam gerobak tempat jualan gorengan YM, petugas mendapati beberapa miras jenis tuak kemasan satu liter siap jual.

"YM ini sehari-hari berjualan gorengan. Namun, sudah 4 bulan terakhir jualan miras juga. Ada 5 kantong plastik miras yang kami temukan," ujar Nandang kepada wartawan.

Terang dia, penangkapan YM berawal dari diamankannya 2 pemuda yang sedang menenggak miras di sekitar Taman Makam Pahlawan Kusumah Bangsa, Kecamatan Tawang, Kota Tasik, Kamis (25/02/21) sore.

"Jadi pada saat sedang melakukan patroli antisipasi kerawanan kriminalitas, kami mencurigai 2 pemuda yang sedang nongkrong di sekitar Taman Makam Pahlawan dan ternyata ada minuman keras. Kami langsung amankan ke mako," terangnya.

Dia menambahkan, kedua pemuda berinisial RS (21) dan HM (21) mendapatkan miras jenis tuak tersebut dari seorang pedangang yakni YM.

"Kami lakukan penahanan selama 1x24 jam untuk dimintai keterangan. Mereka juga membuat pernyataan untuk tidak menjual dan mengonsumsi miras lagi," jelasnya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: