1 PNS & 2 Pemborong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Leles Garut

1 PNS & 2 Pemborong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Leles Garut

GARUT KOTA — Dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Leles di Kecamatan Leles memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Iya benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati (Jabar) dalam perkara Pasar Leles ini,” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan di Pendopo Garut, Sabtu (20/2/2021).

Rudy menerangkan ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersangka yakni, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pemborong yang mengerjakan pembangunan pasar yang hingga kini masih mangkrak.

“Yang dari PNS-nya itu merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen),” ujarnya.

Rudy kecewa dengan adanya pegawai yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Yang saya kecewa, Pasar Leles itu akibat “mafia proyek”, jadi “mafia proyek” itulah yang harus dikejar,” katanya.

Rudy yang sebelum menjabat bupati berprofesi sebagai pengacara pun menegaskan akan mengejar “mafia proyek” tersebut dan melawan praktik “mafia proyek”. “Orang Garut harus kejar (mafia proyek), saya pun akan kejar,” katanya.

Menurut Rudy, praktik tersebut dilakukan dengan cara meminjam perusahaan dari luar untuk ikut tender proyek di Garut. Saat proses, memang yang datang pengusaha aslinya. Namun, begitu proses pengerjaan, ternyata di sub kontraktorkan ke perusahaan lain.

“(Pembangunan) pasar daruratnya saja, di-subkon-kan, saya itu rugi, empat tahun proyek itu terbengkalai, makanya saya ingin kontraktornya dikejar yang nggak benar,” katanya.

Menurut Rudy, PPK dalam proyek tersebut sudah benar. Bahkan, pengembalian kerugian negara dalam proyek tersebut senilai Rp 800 juta yang jadi awal penyelidikan pembangunan Pasar Leles, dibayar oleh PPK tersebut, bukan oleh pemborong.

“Kasihan PPK-nya, saya juga harus memberikan perlindungan, tapi disatu sisi silakan saja dibongkar ini kan (kerjaan) “mafia proyek”,” terangnya.

Rudy melihat upaya penegakan hukum dalam kasus pembangunan Pasar Leles yang dilakukan aparat kejaksaan harusnya bisa memberikan dampak pada pembangunan ke depan.

“Yang menang lelang A misalnya, yang mengerjakan B. Si B-nya tersangka, kenapa A tidak tersangka. Kejar si A-nya dong, supaya ada efek jera, jangan meminjamkan perusahaan di Garut, pemilik perusahaannya seolah-olah dilindungi,” ujarnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: