PN Tasik Bangun Zona Integritas, Bukan untuk Pencitraan

PN Tasik Bangun Zona Integritas, Bukan untuk Pencitraan

TAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Klas 1A komitmen  membangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2021. Langkah itu, ditandai  dengan talk show bertemakan sosialisasi Whistleblowe Sistem (WBS) atau aplikasi pelapor pelanggaran.

Seperti Pengendalian Gratifikasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Antisipasi Benturan Kepentingan untuk Satuan Kerja PN Tasikmalaya Klas A1. Serta memunculkan inovasi program-program unggulan PN Tasikmalaya Klas 1A, salah satunya yaitu permohonan perbaikan nama, perbaikan tanggal lahir dalam satu hari.

“Tema talk show ini untuk memperkuat sistem pengawasan satuan kerja internal kita. Tujuannya bagaimana menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik menuju good governance,” kata Ketua PN Tasikmalaya Klas 1A, Winarno kepada Radar di Ruang Tunggu Sidang PN Tasikmalaya Klas A1, Jumat (19/2/2021).

Menurut dia, membuat peraturan Zona Integritas (ZI) ini bukan untuk pencitraan PN Tasikmalaya. Tetapi harus tersosialisasikan dengan baik dan mengena atas adanya pengawasan dan kode etik dalam bekerja. 

“Dengan begitu, ZI ini bisa sebagai pedoman perilaku para satuan kerja PN Tasikmalaya yang selalu terkontrol dan mendapatkan evaluasi baik dari dalam ataupun luar,” ujarnya.

“Ketika bekerja di satuan kerja PN Tasikmalaya bersikap independen/tidak memihak, baik di dalam kedinasan maupun diluar kedinasan. Kemudian, tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan,” kata Winarno menambahkan.

Misal bentuk pengawasan di satuan kerja PN Tasikmalaya, seperti mempunyai Whistleblowe Sistem (WBS) atau aplikasi pelapor pelanggaran. Dengan begitu, rekan kerja ataupun masyarakat bisa melaporkan suatu perbuatan terindikasi pelanggaran, seperti gratifikasi ataupun suap yang bisa mempengaruhi hasil keputusan persidangan.

”WBS ini agar betul-betul mengatur satuan kerja dalam tingkah laku, sehingga bisa lurus untuk membangun reformasi birokrasi pemerintahan lebih baik,” katanya.

Ketua Zona Integritas PN Tasikmalaya, Muhamad Martin Helmy SH MH didampingi Koordinator Zona Integreitas Area 6 PN Tasikmalaya, RR Endang Dewi Nugraheni SH MH, menjelaskan istilah Whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola atau olahraga lainnya yang meniupkan peluit.

Oleh karena itu, sistemnya mengatur satuan kerja PN Tasikmalaya dari luar dan dalam sehingga tidak terjadi pelanggaran berbahaya seperti disuap, korupsi, pungli dan gratifikasi.

“Tujuannya ZI ini sebagai penguatan pengawasan dan meningkatkan fungsi pelayanan di lembaga pengadilan. Dengan begitu wilayah peengadilan bisa bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” ujarnya.

Ketua Pelaksanaan Talk Show PN Tasikmalaya Deka Rachman B SH MH mengungkapkan sebagai revolusi dalam mengubah cara kerja PN Tasikmalaya  beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Inovasi perkembangan teknologi dan informasi tersebut, dengan cara daftar permohonan dengan e-court bisa cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Selanjutnya, program unggulan dalam memberikan pelayanan prima dari PN Tasikmalaya dengan permohonan perbaikan nama, perbaikan tanggal lahir bisa dalam satu hari. Yang biasa bisa sampai berhari-hari,” katanya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: