Mendagri Berhentikan Sementara Wali Kota Tasik Non Aktif

Mendagri Berhentikan Sementara Wali Kota Tasik Non Aktif

TASIK — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Wali Kota Tasikmalaya non aktif Drs H Budi Budiman, yang tengah menempuh proses hukum. Pemberhentian tersebut terungkap setelah Pemkot menerima surat yang masih berbentuk soft file, Selasa (16/2/2021). Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan membenarkan adanya informasi tersebut. Dia secara pribadi baru menerima soft file-nya, dan tengah menugaskan Bagian Pemerintahan untuk berkomunikasi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Saya juga baru menerima soft file-nya, dan itu sedang kami urus melalui Bagian Pemerintahan,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Menurut dia, Kemendagri menyampaikan surat tersebut terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian diberitahukan terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai kepanjangtanganan Pemerintah Pusat. Pemkot sendiri, kata Ivan belum menerima surat resmi tersebut yang disampaikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Ini kan kita dapat informasi, surat resminya belum kita terima. Maka kita tugaskan Bagian Pemerintahan ke Provinsi Jawa Barat,” kata dia. Secara umum, Ivan menjelaskan Kemendagri memberhentikan H Budi Budiman untuk sementara waktu, karena sedang berhalangan dan menempuh proses hukum. H Budi, kata Ivan, diberhentikan sementara sampai ada kekuatan hukum tetap atas kasus yang dihadapinya. “Jadi kan karena Pak Wali (H Budi Budiman, Red) berhalangan, maka diberhentikan sementara sampai dengan proses hukum yang bersangkutan selesai dan ada kekuatan hukum yang tetap,” jelas Ivan. “Jadi diberhentikan sementara itu, supaya lebih fokus menjalani proses hukum yang sedang beliau hadapi,” lanjut dia. Dia menjelaskan sejatinya surat tersebut tidak jauh berbeda dengan surat-surat pemberitahuan dari pusat mau pun provinsi, berkaitan tugas dan kewenangan kepala daerah. Hanya saja, hal itu sebagai legitimasi bahwa H Budi Budiman diberhentikan sementara. “Tidak jauh berbeda dengan yang kemarin, hanya memang di surat ini disebutkan secara eksplisit memberhentikan sementara,” katanya. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya Maman R Setiadi membenarkan pihaknya dimintai dalam pengurusan surat pemberhentian sementara Wali Kota Tasikmalaya non aktif H Budi Budiman. Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara spesifik berkaitan isi dari surat tersebut, karena sudah tidak berada di kantornya. “Betul (diberhentikan sementara, Red), baru terambil sekarang surat dari Kemendagri tersebut. Kemudian dari provinsi baru ke daerah. Efektif mulai dari kapan berhentinya, saya harus lihat berkasnya di kantor, besok (hari ini, Red) saja khawatir salah informasinya,” ujar Maman. Sementara itu, H Budi Budiman hari ini (17/2/2021) akan membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya diberitakan, Persidangan kasus suap Wali Kota Tasikmalaya non aktif H Budi Budiman sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/2/2021). Politisi PPP itu dituntut untuk dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum H Budi Budiman, Bambang Lesmana SH MH mengaku tidak menerima dengan tuntutan dari jaksa. Dia pun akan menyiapkan pledoi atau pembelaan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. “Langsung akan kami siapkan pledoi-nya untuk dibacakan hari Rabu depan (17/2/2021),” ujar saat dikonfirmasi Radar, kemarin. Pembelaan yang akan dilakukan pihak terdakwa, kata dia, bukan tanpa alasan. Bambang tetap menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan apapun kepada Yaya Purnomo. “Tidak pernah ada komitmen apa-apa,” ujar Bambang menjelaskan. Justru, lanjut Bambang, H Budi terus ditekan untuk memberikan uang pengertian. Karena instruksi itu, datang dari Rommy (Romahurmuzziy) yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPP PPP, sehingga sebagai kader H Budi menurutinya. “Dan itu tidak langsung (memberi uang, Red), ada jeda waktu yang lumayan lama setelah bantuan DID (Dana Insentif Daerah) cair,” jelasnya. Hal itu, sambung Bambang, sudah terungkap dalam fakta persidangan selama majelis hakim meminta keterangan kepada para saksi. Meskipun, diakuinya adu argumen tentunya selalu ada dalam setiap persidangan. “Wajar kalau adu argumen, tapi semua berjalan kondusif,” paparnya. Bahkan usai sidang perdana, pihaknya sempat mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Karena beberapa poin dalam dakwaan dianggap tidak sesuai dengan kronologi sebenarnya. Disinggung kondisi H Budi, dia menyebutkan kliennya dalam kondisi yang sangat sehat, baik dari segi fisik maupun psikis. Setiap proses persidangan pun dijalani dengan tenang dan kooperatif. “Doakan saja agar senantiasa sehat terus,” katanya. (igi/rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: