Waduh, Gara-Gara Kebablasan Potong Alat Kelamin Bocah, Seorang Perawat Sunat Divonis Penjara 2 Tahun
Putusan ini sendiri lebih berat dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Selain itu, terdakwa adalah kepala keluarga dengan tanggungan istri dan beberapa anak yang masih kecil. (eza/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal