DPRD Apresiasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021

DPRD Apresiasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021

Kota Tasikmalaya telah berhasil meraih peringkat pertama tingkat nasional pada Anugerah Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021, yang didapat atas ketepatan waktu dalam penyampaian Laporan Realisasi APBD kepada Kementrian Dalam Negeri setiap bulannya dan konsisten dalam pengelolaan keuangan, sehingga APBD tahun 2021 dapat dilaksanakan secara optimal. Apresiasi tersebut disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, bebeberapa waktu lalu. Dalam rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, setelah menyampaikan apresiasi atas diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali berturut-turut. Fraksi Partai Gerindra pun memberikan pesan agar prestasi tersebut dapat dipertahankan. Sehingga menjadi motivasi bagi pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mewujudkan Clear Goverment, Good Good Governance. Melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra adalah Estimasi pendapatan serta belanja dibandingkan dengan realisasi sudah cukup bagus, yaitu presentasi rata-rata di 97 %, ini menunjukkan adanya perencanaan yang baik sehingga optimalisasi pendapatan dan belanja bisa maksimal. Catatannya Fraksi Partai Gerindra mendorong agar pemerintah daerah dapat terus menggali sumber potensi pendapatan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi ayat pajak dan retribusi yang masih bisa ditingkatkan. Selain itu harus mulai mencari sumber potensi pendapatan di luar pajak dan retribusi, salah satunya didorong agar melakukan langkah-langkah yang akseleratif untuk pendirian PDAM di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Pembalap Indonesia Tampil di MXGP Samota

Terkait hasil pemeriksaan BPK tahun 2021, dalam hal kepatuhan kepada Peraturan Perundangan-Undangan, Fraksi Partai Gerindra mendorong seluruh SKPD untuk terus dapat meningkatkan pemahaman tehadap aturan, menantinya, sehingga semaksimal mungkin dapat terhindar dari adanya kebijakan program dan kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundangan-undangan dalam pelaksanaannya. Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Segera merespons dan melakukan langkah tindak lanjut apabila ada temuan dan menargetkan waktu penyelesaian sesuai batas waktu yang ditetapkan, serta melakukan langkah koordinatif dengan Inspektorat dalam melakukan upaya penyelesaiannya. Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan terkait adanya Silpa pada Kas RSUD, namun di saat yang bersamaan banyak masyarakat yang berobat ke RSUD selalu kesulitan untuk obat yang harusnya tersedia. Fraksi Partai Gerindra mendalami lebih detail dalam pembahasan adanya belanja tak terduga yang diperuntukkan untuk belanja penanganan Covid-19. Di bidang pendidikan pada saat terjadi wabah Covid-19, peserta didik baru banyak yang tidak mendapatkan layanan dengan maksimal, sehingga catatannya bagaimana Dinas Pendidikan mendorong kembali kualitas layanan pendidikan melalui anggaran yang tersedia tahun 2021. Selain itu Fraksi Partai Gerindra pun mempertanyakan upaya untuk peningkatan daya beli masyarakat serta recovery ekonomi. Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra pun mengapresiasi penyertaan modal ke BPRS Al Madinah sesuai amanat Perda, serta mendorong agar BPRS Al Madinah segera memiliki kantor yang representatif untuk memudahkan layanan agar masyarakat tahu keberadaannya dan menjadi kebanggaan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan pandangan umum bahwa dalam menyejahterakan masyarakat bukanlah dilihat dari capaian kuantitas dalam penyerapan APBD saja. Namun telah sampai manakah Pemerintah Kota Tasikmalaya meningkatkan kualitas kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Kota Tasikmalaya yang dibiayai dari APBD Kota Tasikmalaya pada tahun 2021. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi Fraksi Paartai Persatuan Pembangunan pada lembaga legislatif Kota Tasikmalaya, yang mempunyai kewajiban dalam mengusung dan mengawal pencapaian peningkatan kualitas kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Kota Tasikmalaya. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya yang berjumlah sekitar Rp 49,8 miliar, di mana beberapa belum menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah . Hal tersebut menjadi sorotan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan karena menurut Pasl 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU dan BLUD. Begitu pun demikian dengan Pasl 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2007 bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yanb dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Juga dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pola Pengelolaan Keungan BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan umum yaitu mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya yang mendapatkan opini WTP, artinya laporan keuangan yang disampaikan Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah sesuai dengan metode akuntansi pemerintah, sehingga harus dijadikan sebagai standar baku untuk penyajian laporan keuangan di tahun berikutnya. Meskipun Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapatkan WTP, tidak berarti luput dari persoalan-persoalan karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK masih ada temuan-temuan di beberapa dinas yang harus ditindaklanjuti dan dibenahi terutama dalam hal kelengkapan administrasi seperti tidak adanya SOP.  

Selain itu, sistem pengendalian intern yang dilakukan oleh atasan di berbagai satuan perangkat daerah khususnya pada dinas-dinas yang menjadi temuan BPK, harus lebih ditingkatkan melalui pola pengawasan dan bimbingan terhadap kinerja bawahannya. Sebab pada dasarnya segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh pejabat struktural terutama dalam hal ini tataran teknis harus senantiasa berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang implementasinya dijabarkan dalam bentuk SOP. Dan bagi perangkat daerah yag dianggap oleh BPK, masih terdapat kekurangan berdasrkan temuan dan menjadi rekomendasi BPK, harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penddapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2021 a adalah pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangan-undangan, serta berkeadilan, artinya keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaan dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif dan kepatutan, artinya tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Tasikmalaya juga memberikan apresiasi atas diraihnya opini WTP sebanyak enam kali berturut-turut. Serta menyampaikan pemandangan fraksi bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah, keuangan daerah wajib dikelola secara transparan dan akuntabel dengan mengedepankan nilai-nilai good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan sistem manajemen keuangan dan aset daerah dengan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah dapat membuktikan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah melaksanakan peraturan tersebut, dengan komitmen penuh, terbukti dengan diraihnya predikat WTP dan penyerapan APBD tertinggi tahun 2021 Namun demikian Fraksi Golongan Karya menyampaikan bahwa penyerapan APBD yang tinggi, yang paling utama adalah pemanfaatan APBD tepat sasaran dan berdaya guna tinggi hendaklah menjadi suatu hal yang sangat diprioritaskan dalam kata lain adalah kualitas yang tinggi harus menyertai kuantitas yang dicapai.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif, berkelanjutan dan berdaya saing hendaklah menjadi salah satu tujuan dalam penyerapan APBD di Kota Tasikmalaya. Hal tersebut diantaranya dengan pembangunan infrastruktur yang menunjang destinasi wisata, penyederhaan regulasi, serta upaya lainnya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dengan menyampaikan apresiasi atas penilaian opini WTP dari BPK RI. Namun demikian, Fraksi PKS memberikan pandangan bahwa keberhasilan dalam penilaian laporan keuangan tersebut harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dari setiap hasil pembangunan. Sehingga pemerintah Kota Tasikmalaya harus menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Neegara bahwa pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Salah satu faktor pendukung yang secara signifikan menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai kewenangan.

Pendapatan asli adalah sumber pembiayaan yang paling penting di mana komponen utamanya adalah pendapatan yang berasal dari komponen pajak dan retribusi daerah. Dalam upaya untuk menciptakan kemerdekaan regional, pendapatan asli daerah adalah faktor yang sangat penting, PAD akan menjadi sumber dana dari daerah itu sendiri. Namun kenyataan menunjukkan bahwa PAD hanya mampu membiayai belanja pemerintah daerah yang paling tinggi sebesar 21,92% dari pendapatan daerah. Selanjutnya dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, Fraksi PKS juga meminta penjelasan tentang langkah dan upaya serta strategi kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam meningkatkan PAD dengan tetap memperhatikan kondisi aktual masyarakat agar tidak terbebani sepenuhnya dengan berbaga pajak dan retribusi untuk tujuan mencapai target peningkatan PAD. 

Berkenaan dengan masalah pendapatan, hal mendasar lainnya yang menjadi kendala dalam penyusunan APBD adalah ketergantungan pendanaan program dan kegiatan yang relatif masih cukup tinggi terhadap dana perimbangan pemerintah pusat. Meski target pembangunan yang sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2021 dapat tercapai, akan tetapi tantangan dan permasalahan pembangunan masih dinamis. Oleh sebab itu, sebagai antisipasi dalam pencapaian pendapatan yang telah ditargetkan, Pemerintah Kota Tasikmalaya dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif alam menghasilkan dan mengelola sumber-sumber pendapatan dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara efektif dan efisien. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan adalah dengan pengembangan investasi daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaa. 

Upaya ini perlu dilakukan secara kreatif melalui langka-langkah terobosan dan tidak sekedar sebatas rutinitas dan seremonial. Dengan masih lemahnya iklim investasi daerah di Kota Tasikmalaya mencerminkan bahwa pelayanan publik sebagai salah satu faktor penunjang peningkatan investasi masih belum optimal. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa salah satu esensi utama penggunaan dana APBD adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja daerah tepat waktu. Oleh karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Kota Tasikmalaya lebih memfokuskan prioritas anggaran pada pengentasan kemiskinan yang akan berdampak terhadap meningkatnya daya beli masyarakat di Kota Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: