Ini Rincian Gaji PNS ke-13 yang Akan Cair Juli 2022, Anggarannya sama Persis dengan THR

Ini Rincian Gaji PNS ke-13 yang Akan Cair Juli 2022, Anggarannya sama Persis dengan THR

Radartasik, JAKARTA – Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, gaji ke-13 akan dicairkan awal Juli 2022.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 PNS seperti tahun-tahun sebelumnya saat anak-anak sekolah memasuki awal tahun ajaran baru.

Karenanya jika Juli mendatang sudah mulai memasuki tahun ajaran baru, kemungkinan pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan awal Juli.

"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” kata Sri Mulyani, Senin (20/6/2022).

Terkait alokasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan, beber Sri Mulyani, sudah ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres). Pemerintah melalui Kemenkeu menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Sri Mulyani menjelaskan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. “Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13).”

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja. 

Sejatinya, pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

"Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id