Firman Nugraha: Urusan Pemadam Kebakaran Kembali Ke Undang-Undang

Firman Nugraha: Urusan Pemadam Kebakaran Kembali Ke Undang-Undang

Radartasik, BANJAR – Pemerhati pe­me­­rintahan Firman Nugraha SH, CLA me­ngatakan persoalan tidak layaknya dan mi­nimnya fasilitas Damkar Kota Banjar dikembalikan pada UU Pemerintahan Daerah.

Hal itu untuk memahami terlebih dahulu secara normatif urusan Damkar menjadi sub urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang notabene merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur Pasal 12 UU 23 Tahun 2014.

“Menurut ketentuan tersebut urusan Damkar ini menjadi kebutuhan dasar. Bahkan substansinya menjadi hak konstitusional masyarakat yang dijamin UU untuk mendapatkan jaminan hidup tentram, tertib dan terlindungi,” kata Firman, Rabu (22/6/2022).

Dengan demikian, kata dia, seharusnya tidak perlu lagi menjadi persoalan. Otomatis politik belanja anggaran harus memprioritaskan kebutuhan standar urusan Damkar sebagai pelayanan dasar sesuai Pasal 298.

“Ini adalah perintah UU bahkan konstitusi untuk memprioritaskan anggaran di sektor Damkar ini.  Bahkan pelayanan dasar ini harus ada standar pelayanan minimal, artinya pemenuhannya tidak boleh di bawah standar,” katanya.

Ia menilai persoalan tidak adanya anggaran bukan menjadi alasan yang tepat. Lantaran Damkar merupakan pelayanan dasar dan urusan wajib yang seharusnya bisa diprioritaskan.

“Secara normatif demikian, meski jika dikeluhkan masalah tidak ada anggaran untuk sebuah urusan wajib dan pelayanan dasar seharusnya tidak ada alasan itu. Sekalipun misalnya nyaris tidak ada anggaran, maka imperatifnya adalah bagaimana caranya pemda mengupayakan pengadaan dan standarisasi Damkar ini. Apakah akan dianggarkan tahun berikutnya atau kreatif melalui mekanisme lain, seperti mengakses bantuan-bantuan provinsi, BUMN atau swasta,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar Cecep Dani Sufyan melihat sarana dan prasarana unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjar menghawatirkan. Selain mobil pemadam yang sudah tidak layak, alat pelindung diri (APD) bagi personel damkar juga dinilainya tidak layak pakai.

“Kita evaluasi mitra kerja. Damkar ini secara organisasi masih di bawah BPBD, masih UPTD. Secara anggaran jelas memiliki keterbatasan. Harapan kita Damkar ini bisa menjadi kantor atau dinas sendiri, karena itu amanat dari Kemendagri harus dinas,” kata Cecep, Minggu (19/6/2022)

Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kota Banjar Kusnadi mengaku sudah menyampaikan usulan proposal bantuan sarana Damkar kepada Pertamina area Tasikmalaya.

Ia berharap, pihak Pertamina mau memberikan sarana yang dibutuhkan oleh Damkar Kota Banjar dari program corporate social responsibility (CSR)-nya.

“Kita sudah sampaikan proposal ke Pertamina area Tasikmalaya untuk selanjutnya disampaikan ke Pertamina Jawa Barat," tegas Kusnadi, Selasa (21/6/2022).

“Kita ingin ada bantuan dari CSR berupa unit mobil pemadam kebakaran, sarana pendukung lainnya, seperti alat pelindung diri (APD) petugas Damkar. Memang kondisi sarpras Damkar saat ini terbilang kurang layak,” kata dia.

Ia menambahkan, mobil Damkar sendiri ada dua unit. Namun, keduanya sudah tidak maksimal dalam penanganan kebakaran. Selain mobilnya sering mogok, peralatan penunjang seperti pompa juga sering mengalami kemacetan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: