3 Pesan Honorer untuk Kemendagri

3 Pesan Honorer untuk Kemendagri

Radartasik, JAKARTA – Pengurus Forum Honorer K2 (FHK2) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyampaikan 3 pesan untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga pesan tersebut disampaikan pengurus Forum Honorer K2 Provinsi Sultra saat mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022.

Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar alias Sean menjelaskan kedatangan mereka ke Kemendagri untuk meminta solusi terkait Surat Edaran (SE) Penghapusan Honorer.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE soal penghapusan honorer yang ditenggat 28 November 2023.

Sean menganggap surat edaran tersebut sangat meresahkan honorer K2 yang sudah mengabdi lebih dari 17 tahun.

”Tanggal 13 Juni di Kemendagri, kami diterima oleh Direktur Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Pak Cheka dan salah satu staf beliau yang memang membidangi kepegawaian khusus Sulawesi. Hasilnya cukup melegakan,” kata dia kepada JPNN.com, Minggu (19/6/2022).

Honorer K2 tenaga administrasi di Sultra ini mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, semua unek-unek disampaikan. Honorer K2 risau karena akan dihapus padahal pemerintah belum memberikan solusinya.

Mereka gelisah karena honorer K2 teknis administrasi hanya mendapat kesempatan tes pada 2013. Setelah itu tidak ada kesempatan tes CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

CPNS 2018 mengakomodasi honorer K2 tetapi fokus pada guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Tenaga administrasi dan teknis lainnya tidak diberikan kesempatan. Belum lagi usia yang dibatasi maksimal 35 tahun.

Seleksi PPPK 2019 juga hanya dibatasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Demikian juga pada PPPK 2021, hanya tiga jabatan itu yang diakomodasi.

Tenaga administrasi dan teknis lainnya ada tetapi mereka diganjal oleh sertifikat keahlian. ”Ketika kesempatan tes tidak diberikan, apakah adil bila kami dihapus atau dialihkan ke outsourcing,” serunya.

Untuk memperjuangkan hak-hak  honorer K2, Sean dan kawan-kawan merasa perlu ke Kemendagri. Sebab, masalah kepegawaian di daerah menjadi urusan Kemendagri.

Sean menyebutkan 3 permintaan yang diajukan FHK2 kepada Kemendagri.

1. Meminta kepada Kemendagri untuk mengingatkan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) agar dalam menyingkapi SE MenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer tersebut jangan sekilas penafsiran informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com