Seleksi Kepsek Harus Transparan, Calon Kepala Sekolah Harus Mempunyai Kapasitas Majukan Pendidikan
RADARTASIK, TASIKMALAYA – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya berharap seleksi calon kepala sekolah SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Sehingga bisa membawa dunia pendidikan Kabupaten Tasikmalaya ke arah yang semakin baik.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh ST MM mengatakan, kebutuhan untuk kepala sekolah SD mencapai 350 dan SMP 16, namun tetap harus mengutamakan kualitas seleksi tersebut. Sehingga yang nantinya terpilih benar-benar orang yang mempunyai kapasitas dalam memimpin sekolah menjadi lebih baik lagi.
“Menurut Permendikbud itu, salah satu syarat menjadi kepala sekolah harus menjadi guru merdeka. Jadi melalui seleksi ini harus mendapatkan kualitas kepsek yang mampu memajukan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga tidak tertinggal dari daerah lain,” ujar dia, menjelaskan.
Kata dia, secara administratif ini harus terbuka, kapabilitasnya harus tetap ditonjolkan. Jangan merusak tatanan yang ada. Bagaimana proses pendidikan ke depannya, bagaimana sekolah dipimpin oleh seseorang yang tidak memiliki kapasitas. Baik administratif, visioner.
Lanjut Asep, Kabupaten Tasikmalaya masih kekuranagn guru penggerak. Sekarang baru memiliki 50 guru penggerak dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SMP. “Mungkin karena kebutuhan sekarang mendesak, jadi bisa. Tapi ke depan ini (guru penggerak sebagai calon kepsek) harus menjadi syarat,” ujar dia, menjelaskan.
Permendikbud sekarang, ujar Asep, menyangkut kurikulum merdeka dan sekolah penggerak. Nah untuk sekolah penggerak itu, salah satunya calon kepala sekolahnya harus dari guru penggerak. Dulu yang bersertifikat kepala sekolahnya, sekarang harus guru penggerak.
BACA JUGA: Vaksin Booster Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini Sampai Sore, Cek di Sini Lokasinya
Menurutnya, secara administratif para calon kepala sekolah yang ikut seleksi jenjang SD maupun SMP ini harus lolos. Ini perlu transparansinya juga mulai dari seleksi awal. “Kami meminta, selain kebutuhan yang bersifat kualitatif, artinya jumlah kepala sekolah yang harus lulus sesuai kebutuhan, namun jangan menyampingkan segi kualitasnya juga dari para peserta tersebut,” kata dia.
“Jadi harus berbanding lurus antara jumlah dengan kualitas yang ada, demi pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Calon kepsek juga harus memiliki kualitas apa yang menjadi prasyarat,” ucapnya, menambahkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asop Sopiudin mengatakan, kondisi objektif Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tasikmalaya dalam kondisi tertinggal di Jawa Barat termasuk bidang Indek Pendidikan. Di sisi lain dunia pendidikan mengalami multi krisis dari mulai krisis kekurangan kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana serta prasarana yang rusak di mana-mana. Apalagi saat ini ada kebijakan pusat tentang penghapusan tenaga honorer.
“Harapannya kepada pemerintah agar seleksi kepala sekolah ini harus serius dan transparan, agar melahirkan kepala sekolah yang mumpuni dari segala sisi terutama leadership dan managerial serta mampu berinovasi dan adaptasi dengan platfom digital,” ucapnya.
Tambah dia, setelah melewati masa pandemi Covid-19 selama kurang lebih 2 tahun yang lalu. Sebab, kepala sekolah memegang peran penting terkait sukses atau tidaknya pembelajaran di satuan pendidikan. Kepala sekolah harus mampu membawa arah proses pendidikan yang baik dan benar.
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Opan Sopian menyebutkan, setelah diperiksa hasil dari tes tertulis oleh tim panitia. Kemudian hasil wwancara diperiksa, setelah beres dilaporkan ke unsur pimpinan. “Nanti setelah mendengarkan pemaparan dari panitia, maka kepala dinas akan menerbitkan surat keputusna tentang hasil seleksi calon kepala sekolah SD SMP Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dua, nilainya nanti akumulasi dari seluruh rangkaian. Ada administrasi yang memenuhi persyaratan atau tidak. Kemudian diakhir, kepala dinas menerbitkan surat keputusan layak atau belum layak untuk calon kepala sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: