Tidak Ada Pembatasan Dapil bagi Caleg
Radartasik, PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyebut tidak ada batasan wilayah dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, yang paling prinsip dalam mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA: Green Bond BNI Mencapai Oversubscribe 4 kali
“Jelas kalau WNA tidak bisa mendaftar,” katanya, Rabu (15/6/2022). Kata dia, mengenai daerah pemilihan sama sekali tidak ada batasan.
Muhtadin menegaskan, dalam PKPU tidak mengatur batasan bagi caleg. “Tidak masuk kesitu, tidak diatur,” jelasnya.
Sementara itu, ia mengatakan KPU Kabupaten Pangandaran telah melakukan peluncuran serentak tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022) malam.
“Kegiatan dilakukan dengan menggelar nonton bareng launching yang digelar KPU RI di Jakarta dengan mengundang Forkopimda, Ketua bawaslu, serta partai politik peserta Pemilu 2019, dilanjutkan dengan doa bersama,” jelasnya.
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Varian Baru Covid, Dinkes Kota Tasikmalaya Akan Lakukan Hal Ini
Muhtadin menambahkan, agenda tahapan Pemilu akan berlangsung sekira 20 bulan ke depan dan berjalan dalam tiga tahun, yakni tahun 2022, 2023 dan berakhir di 2024.
“Kegiatan ini juga merupakan penanda dimulainya tahapan Pemilu 2024. Kita berdoa dan berharap tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses baik dalam tahapan maupun dalam hasilnya nanti,” tegas Muhtadin. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: