Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2022, Digelar 14 Hari ke depan, Ini Target Sasarannya
Radartasik, TASIKMALAYA – Guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan para pengguna kendaraan saat berlalu lintas, Polres Tasikmalaya Kota selama 14 hari melakukan Operasi Patuh Lodaya 2022.
Senin (13/6/2022) dilaksanakan apel Operasi Patuh Lodaya 2022 di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, apel ini dimaksudkan untuk mengecek kesiapan personel, sarana dan prasarana sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2022 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri khususnya Polantas yang didukung instansi terkait dan pemangku jalan lainnya, memiliki tanggungjawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
"Serta menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas guna terciptanya keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltib Satlantas)," paparnya, Senin (13/06/22).
Terciptanya Kamseltib Satlantas di masa pandemi Covid, terang dia, memerlukan upaya dan kerja keras semua pihak. Upaya preentif dan preventif didukung secara elektonik dengan menggunakan ETLE Mobile.
"Ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Undang-Undang Lalu Lintas. Maka digelar operasi ini serentak di seluruh Indonesia dengan tema Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa," terangnya.
Operasi tersebut, tegas Kapolres, digelar selama 14 hari dimulai dari 13 Juni 2022, Senin hari ini hingga 26 Juni 2022. Dengan target operasi terciptannya Kamseltib Satlantas dan lain sebagainya.
"Dengan mengedepankan tindakan preentif dan prefentif serta didukung dengan pola Gakum Lantas secara elektronik menggunakan ETLE statis dan mobile. Teguran serta penegakan hukum lantas secara stasioner tak diperkenankan," tegasnya.
Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan menuturkan, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas dalam operasi Patuh Lodaya 2022.
Yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
Lalu, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
Kemudian pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau konsumsi alkohol.
Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: