Tuntutan Penjara Seumur Hidup Pembunuh Sejoli di Nagreg Berpedoman Arahan Panglima TNI
Radartasik, JAKARTA - Tuntutan kepada terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Meski demikian, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan.
Dalam kasus ini, Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Handi dan Salsabila sempat ditabrak di Nagreg, kemudian tubuh keduanya dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh.
“Pada waktu Panglima TNI mengeluarkan statement (pernyataan, Red) itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” kata Wirdel saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4) dikutip dari JawaPos.com.
Panglima TNI pada Desember 2021, kepada media mengatakan pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Jenderal Andika kala itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup.
Arahan Panglima TNI itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis (21/4). Wirdel meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.
Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
“Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI,” kata Wirdel.
Faktor meringankan terdakwa yakni bahwa terdakwa dinilai Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.
Sementara Wirdel menyebut, hal yang memberatkan tuntutan, yaitu ia melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: