Gugatan Dikabulkan MA, YKMI : Pemerintah Wajb Sediakan Vaksin Halal, Jika Tidak Maka Bisa Dituntut Pidana

Gugatan Dikabulkan MA, YKMI : Pemerintah  Wajb Sediakan Vaksin Halal, Jika  Tidak Maka Bisa Dituntut Pidana

Radartasik, JAKARTA – Harapan umat Islam Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi yang benar-benar halal agaknya bakal segera terwujud. Pasalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan tersebut telah diketok palu dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, (14/04/2022) pekan lalu. Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar mengatakan, Putusan MA tersebut berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.

“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” tegasnya.

Ahsani menyampaikan sejak keputusan itu keluar maka pemerintah tidak boleh lagi vaksin yang tidak halal kepada umat Islam. 

“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tandas Ahsani.

Sementara itu seperti dikutip dari fin.co.id, Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengatakan, dengan adanya putusan MA tersebut maka tidak ada lagi multi tafsir terkait kewajiban penyediaan vaksi halal.

Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin booster yang halal kepada pemudik. Toh vaksinnya ready dan siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir tafsir hukum dari MA sudah clear. Barang vaksin halalnya tersedia, apa lagi alasan pemerintah? kok masih kasih yang Haram,” paparnya.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu 20 April 2022.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.”()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: