Mantan Honorer DPRD Kota Banjar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Terdakwa
Radartasik, BANJAR – Mantan honorer DPRD Kota Banjar, Lisna Rahmayani, yang menjadi terdakwa kasus pencatutan nama anggota dewan dituntut 3 tahun 6 bulan.
Wanita 32 tahun itu didakwa melakukan tindak penipuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH melalui Kasi Pidum Trio Andi Wijaya SH MH mengatakan Lisna Rahmayani, terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual atau online, Rabu (20/4/2022).
"Hasil putusan sidang terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan, dari tuntutan 3 tahun 8 bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH melalui Kasi Pidum Trio Andi Wijaya SH MH kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Selama proses sidang yang meringankan terdakwa berperilaku baik.
Sementara yang memberatkan terdakwa yaitu tidak ada itikad baik mengembalikan uang.
Terdakwa melakukan penipuan dengan cara meminjam uang, dengan mencatut sejumlah nama anggota DPRD Kota Banjar.
"Hasil putusan majelis hakim terhadap terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan kita terima," jelasnya.
Selama proses sidang terdakwa mengikuti dengan baik, dan menerima hasil putusan majelis hakim serta tidak mau mengajukan banding.
Terdakwa dijerat pasal 372 atau 378, penggelapan atau penipuan. Namun terdakwa lebih ke pasal 378 terkait penipuannya.
"Untuk saat ini terdakwa masih di ruang tahanan Polres Banjar, sebelum dipindahkan ke Lapas Ciamis khusus wanita," ujarnya. (anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: