Bawa Sabu-sabu dalam Kulkas yang Diangkutnya, Sopir Truk Diringkus Polis
Radartasik.com, PALEMBANG - Upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram dari Riau ke Palembang dengan menggunakan sebuah truk berhasil digagalkan Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Untuk mengelabuhi petugas barang haram itu disembunyikan di dalam kulkas yang berada dalam muatan truk tersebut.
Selain berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 10 kg, polisi juga turut mengamankan tiga orang pembawa, yakni Juliadi, Hafed Hasan, dan M Fajar.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, SIK, SH, menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu itu berawal dari kecurigaan polisi saat melihat
truk bernomor polisi BL 8707 N yang melaju dengan kencang di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin, pada 9 April 2022 malam lalu.
“Setelah dikejar dan disetop, kami lakukan penggeledahan di truk dan ternyata ditemukan barang bukti sabu-sabu 10 Kg yang disembunyikan di dalam kulkas,” kata Kombes Bambang kepada awak media, Kamis (14/04/2022) siang.
Bambang mengatakan, barang bukti 10 paket sabu-sabu tersebut terbungkus plastik Teh China dengan merek Guanyinwang disusun rapi di dalam kulkas.
“Kulkas ukuran sedang tersebut dibungkus rapi dan diletakkan di dalam bak truk dan diikat. Memang truk tersebut tidak sedang mengangkut barang lain dan dalam keadaan kosong,” terang Bambang.
Dari pengakuan ketiga tersangka yang salah satunya sopir truk, tambah Bambang, mereka hanya sebagai kurir dan diupah Rp30 juta.
“Tersangka mengakui kalau sabu-sabu tersebut dari seseorang bandar yang berada di Duri, Kota Pekanbaru, Riau yang akan diantarkan kepada seseorang di Palembang,” tambah Bambang.(dho/sumeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: