Polda Jabar Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi di Tasikmalaya

Polda Jabar Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi di Tasikmalaya

radartasik.com, BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap kasus penimbunan 25.000 liter solar bersubsidi yang ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar AKBP Indra Setiawan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter solar bersubsidi yang berkamuflase dengan truk tangki legal pada 7 April 2022.

Kemudian, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan sebuah pangkalan yang diduga menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi.

”Dua truk tangki berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan dan ternyata betul,” ujar Arief di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (13/4/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan ada tujuh tersangka yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

Tujuh tersangka itu berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya. Kemudian SD dan WW dari TKP di Indramayu.

”Modus operandinya dengan melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan untuk kemudian dijual ke industri,” kata Ibrahim.

Dia  menjelaskan dalam satu hari para tersangka ini bisa mendapatkan 1.000 hingga 2.000 liter solar bersubsidi yang kemudian ditampung ke penampungan.

Dari pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak empat bulan lalu.

Solar bersubsidi yang disubsidi oleh pemerintah yakni sebesar Rp 5.150 per liter dijual ke sejumlah pihak dengan harga Rp 9.000 liter sehingga ada selisih Rp 3.850 per liter yang mereka raup keuntungannya. 

Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti yang diamankan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp 465 juta lebih dari dua TKP tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Fenomena Gunung Es

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi itu bak fenomena gunung es.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan kasus-kasus lainnya.

”Ini adalah puncak gunung es, masih banyak sindikat-sindikat yang belum kami ungkap,” kata Arief. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: