Kok Bisa, Gara-gara Tewaskan Dua Pebegal Dirinya, Pria Ini Justru Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Kok Bisa, Gara-gara Tewaskan Dua Pebegal Dirinya, Pria Ini Justru Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Radartasik.com, LOMBOK TENGAH - Maksud hati ingin membela diri dari aksi pembegalan yang dialaminya, pria berinisial S (34) ini justru
ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kok bisa?

Pasalnya dua dari empat begal yang menyerang korban S tersebut tewas di tangan dirinya.

"Korban begal kita kenakan Pasal 338 KUHP, yaitu menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 351 KUHP Ayat (3) , melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang," ujar Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/04/2022).

Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan dua pelaku begal lainnnya yang masih hidup yaitu:  WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Diketahui WH dan HO, adalah warga Desa Beleka sekaligus pelaku begal yang berhasil kabur saat S menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Adapun kronologi terjadinya pembegalan yang menewaskan dua dari empat pelakunya tersebut bermula, saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal. Sehingga dia pun melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lainnya yang langsung menyerang S.

Namun dalam duel tak seimbang itu, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah berhasil kita amankan," jelas Kompol I Ketut Tamiana.

Usai kejadian perkelahian tersebut korban pun langsung meninggalkan lokasi.

Sedangkan kedua pelaku begal yang tewas akhirnya ditemukan warga tergeletak di pinggir Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada Minggu (10/04/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Warga pun lantas melaporkan penemuan mayat dua pelaku begal tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak lama kemudian petugas dar Polres Lombok Tengah pun tiba di lokasi penemuan mayat tersebut dan langsung melakukan olah TKP.

"Anggota kami langsung mendatangi dan melakukan olah TKP," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, dalam keterangan tertulis di Praya, Minggu.

Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.

Kedua jenazah tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan.

"Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal," ujarnya. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: