Pemuda Garut Jual Gadis ke Sopir Truk

Pemuda Garut Jual Gadis ke Sopir Truk

“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 289 KUHP Jo pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ega Gunawan mengatakan, akan melakukan upaya dan langkah-langkah hukum lainnya untuk meringankan kliennya. Salah satu yang dilakukan yakni melakukan mediasi dengan korban dan hal ini sudah dilakukannya.

“Kami sudah mendatangi korban untuk melakukan mediasi,” terangnya. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Ega mengatakan, terkait pasal yang dijeratkan kepada tersangka, pihaknya merasa keberatan. Karena tersangka tidak ada maksud untuk menjual korban kepada teman pelaku.

“Kliennya hanya pinjem duit kepada temannya ini dan pelaku membawa korban ini hanya untuk jalan-jalan di kota Garut saja,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: