Pelamar CPNS 2022 Wajib Cermat, Kuota Khusus Lulusan SMA Sebanyak 7.080

Pelamar CPNS 2022 Wajib Cermat, Kuota Khusus Lulusan SMA Sebanyak 7.080

Radartasik,com - Pendaftaran CPNS 2022 jalur sekolah kedinasan sudah dibuka sejak Sabtu (9/4). Pendaftaran atau pelamar memiliki waktu selama 22 hari ke depan atau terakhir pada Sabtu, 30 April 2022.

Formasi ini disiapkan untuk pelamar lulusan SMA sederajat. Kuota yang disiapkan sebanyak 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan. 

“Sama seperti tahun sebelumnya, kebijakan pelamar hanya bisa mendaftar pada satu dari 30 sekolah yang tersedia masih berlaku," Ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni di Jakarta, Sabtu (9/4).

Dia mengingatkan kepada setiap pelamar untuk menyiapkan diri dengan semaksimal mungkin. Salah satunya adalah dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan. 

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. "Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Deputi Alex.

Alex menyampaikan bahwa peserta bisa mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada PermenPAN-RB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.  

"Untuk informasi mengenai syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan dapat dilihat pada https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi," ucapnya.

Terkait dengan tata cara serta prosedur pendaftaran, lanjut Alex Denni, pelamar bisa membaca Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan. Pelamar juga dapat mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.

"Pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran. Pelamar bisa mengirimkan pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB," pungkasnya. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: