Iwan Sumule: Jokowi Ini Aneh, Apa Apa Luhut Apa Apa Luhut, Sudah Tahu Kerjanya Bikin Gaduh!

Iwan Sumule: Jokowi Ini Aneh, Apa Apa Luhut Apa Apa Luhut, Sudah Tahu Kerjanya Bikin Gaduh!

radartasik.com - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule angkat bicara mengenai tambahan tugas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko) Luhut Binsar Pandjaitan.


Iwan Sumule menyesalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Aktivis Iwan Sumule pun melontarkan tanggapan soal tambahan tugas Menko Luhut di social media.

Iwam Sumule mengatakan, tidak habis pikir mengapa Jokowi memberikan tugas kepada Luhut.

Ia juga beranggapan bahwa Menko Luhut belakangan ini suka bikin masalah.

“Pak @jokowi ini aneh, apa-apa Luhut, apa-apa Luhut. Sudah tahu kerjanya bikin gaduh,” Twett Iwan Sumule di kutip dari @KetumProDEMnews pada Sabtu,9 April 2022.

Iwan masih bingung dari maskud Jokowi yang begitu percaya pada Luhut diantar banyak figur lain yang berpotensial yang bisa dipercaya.

“Kalau niatnya ingin jadikan Luhut 'kambing hitam' atas kegaduhan dan kehancuran negara ini, bisa jadi Pak @jokowi akan salah,” ucapnya

“Mungkin terjadi sebaliknya. Iya gak sih?” sambungnya.

Penunjukan Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air setelah Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2022 mengenai Sumber Daya Air Nasional.

Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini menjelaskan, Dewan sumber Daya Air Nasional atau dewan SDA Nasioanal adalah wadah koordinasi pengelolaan Sumber daya air pada tingkat nasional.

Sebagai ketua, Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres 53/2022. (fin/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: