Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Penista Agama, M Kace Mau Pikir-Pikir Dulu
Reporter:
tiko|
Rabu 06-04-2022,21:35 WIB
Radartasik.com, CIAMIS - M Kace, terdakwa kasus penistaan agama diganjar 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, dalam sidang yang berlangsung, Rabu (6/4). Vonis hakim yang bersesuaian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini ditanggapi M Kace untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.
Hakim Ketua Vivi Purnamawati SH MH Pengadilan Negri (PN) Ciamis didampingi dua hakim anggota Rika Emilia SH MH dan Acmad Iyud Nugraha SH MH menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Kace. Terdakwa kasus penistaan agama ini dianggap oleh hakim terbukti bersalah.
"Silakan kalau mau bading atau apa, silakan baik dari penasihat hukum atau Jaksa Penuntut Umum ( JPU)," ujar Hakim Ketua Vivi.
Pantauan radartasik.com di ruang sidang, usai pembacaan amar putusan, penasihat hukum M Kace meminta izin kepada majelis hakim untuk berbicara terhadap kilennya. Usai pembicaraan seraya berbisik antara M Kace dengan panasihat hukumnya, M Kace kemudian menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan manjelis hakim.
Sebelumnya, Hakim Ketua dalam amar putusannya menyatakan bahwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Bahkan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Putusan majelis hakim ini bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa M Kece bersalah karena menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.
Masih dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam perkara ini, Hakim Ketua Vivi menilai, tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa. Fakta bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman dinilai tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kata Vivi, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam, dan terdakwa berniat membagikan ajaran doa yang menyimpang.
"Perbuatan terdakwa tak hanya menyakiti umat Islam di Indonesia, tapi juga di dunia karena konten YouTube yang dibuat terdakwa bisa diakses cepat dari mana saja. Kami majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," paparnya.
Kata Vivi, selain itu sikap sopan M Kece juga tak dianggap sebagai suatu yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. "Perbuatan sopan terdakwa masih tak sesuai dengan dampak perbuatan yang dilakukan," terangnya.
Unjuk Rasa Mendapat Pengawalan
Sidang dengan terdakwa M Kace yang berlangsung pada, Rabu (6/4) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Putusan majelis hakim baru dibacakan sekitar pukul 14.30 di Pengadilan Negri (PN) Ciamis.
Pantuan radartasik.com di PN Ciamis, sidang pembacaan putusan terhadap M Kace ini mendapatkan pegawalan ketat dari tim gabungan, kepolisian, TNI, Brimob dan Dishub. Sebab, bersamaan sidang ini, sejumlah massa aksi memadati baik ruang sidang, halaman PN Ciamis higgga Jalan Raya Jenderal Sudirman.
Sementara di dalam ruang sidang, hakim dalam membacaan berkas amar putusan dilakukan secara bergantian, mulai hakim ketua dan dua hakim anggota. Pukul 14.30 Hakim Ketua Vivi Purnamawati SH MH memutuskan M Kace bersalah melakukan penistaan agama dan divonis 10 tahun penjara. (isr/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: