Kapten Vincent Raditya Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading

Kapten Vincent Raditya Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading

Radartasik.com, JAKARTA - Selebgram sekaligus pilot Vincent Raditya hari Rabu ini (06/04/2022) akhirnya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pria yang kondang disapa Kapten Vincent itu disebut-sebut diperiksa terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading

"Iya, diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (06/04/2022). 

Kapten Vincent diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.  Namun, Whisnu belum bisa memastikan jenis investasi bodong yang menyeret sang pilot itu. 

"Soal robot trading, saya pastikan dahulu (kasusnya)," ujar jenderal bintang satu itu. 

Selebgram Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade. 

Kapten Vincent dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.

FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan Kepten Vincent ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/03/2022) lalu.  

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kapten Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP. 

Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: