Kasus Kapten Vincent: Pria Asal Solo Lebih Dulu Lapor Polisi
Reporter:
ocean|
Minggu 03-04-2022,13:00 WIB
Rupanya FF bukan satu-satunya korban yang melaporkan
Kapten Vincent ke polisi. Pria asal Solo berinisial MMH lebih dulu melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus yang sama pada Senin (28/3/2022).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan kuasa hukum MMH,
Finsensius Mendrofa saat dihubungi media.
”Kami lebih dulu (melaporkan Vincent), bahkan klien kami sudah diperiksa,” kata
Finsensius.
Finsensius menyebut kabar pelaporan ini tak terendus media lantaran kliennya enggan membuat heboh.
”Kami silent itu karena pengalaman dengan IK dan DS, yang sempat sembunyikan barang bukti, kan,” jelan dia.
Finsensius menyebut jumlah kerugian yang dialami MMH di atas Rp 50 juta. Sejauh ini, dia mengeklaim pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi yang menguatkan laporan terhadap
Kapten Vincent.
”Ada beberapa saksi juga, saksi itu juga korbannya juga,” terangnya.
Atas dugaan kasus ini, Vincent disangkakan Pasal 28 ayat (1) Junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 Junto 55 ayat (1) KUHP. (mcr31/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: