Polisi Ungkap Fakta Baru Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Kabur ke Amerika
Reporter:
ocean|
Minggu 03-04-2022,04:30 WIB
Pendeta yang dulunya seorang pemeluk agama Islam itu, menurut kepolisian, kabur ke
Amerika Serikat sejak bulan Maret 2022.
Saifuddin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
”Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi, sejak dia naikin konten di akunnya terus dapat sorotan netizen, menurut data Imigrasi bulan itu dia berangkat ke Amerika,” ujar Gatot di depan wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Terlebih lagi, lanjut dia,
Pendeta Saifuddin Ibrahim seperti sudah mengendus jika ulahnya itu akan menjadi buah bibir dan berdampak pada penangkapan dirinya.
Lalu, ia pun kabur untuk berlindung di
Amerika Serikat saat penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukannya, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
”Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan,” sambungnya seperti dikutip dari PMJNews.
Gatot menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan
Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Kendati sang tersangka kini berada di
Amerika Serikat, Gatot memastikan kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi lain.
”Meski dia sudah berangkat, kita tetap melakukan proses pendalaman termasuk memeriksa saksi-saksi,” tukas Gatot.
Pendeta itu juga mengatakan pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.
Kemudian, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan
Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: