Polisi Ungkap Fakta Baru Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Kabur ke Amerika

Polisi Ungkap Fakta Baru Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Kabur ke Amerika

radartasik.com, JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Pendeta yang dulunya seorang pemeluk agama Islam itu, menurut kepolisian, kabur ke Amerika Serikat sejak bulan Maret 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan Pendeta Saifuddin Ibrahim kabur ke Amerika Serikat setelah mengunggah satu konten YouTube yang akhirnya viral di tengah warganet.

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Saifuddin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

”Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi, sejak dia naikin konten di akunnya terus dapat sorotan netizen, menurut data Imigrasi bulan itu dia berangkat ke Amerika,” ujar Gatot di depan wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Terlebih lagi, lanjut dia, Pendeta Saifuddin Ibrahim seperti sudah mengendus jika ulahnya itu akan menjadi buah bibir dan berdampak pada penangkapan dirinya.

Lalu, ia pun kabur untuk berlindung di Amerika Serikat saat penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukannya, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

”Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan,” sambungnya seperti dikutip dari PMJNews.

Gatot menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Kendati sang tersangka kini berada di Amerika Serikat, Gatot memastikan kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi lain.

”Meski dia sudah berangkat, kita tetap melakukan proses pendalaman termasuk memeriksa saksi-saksi,” tukas Gatot.

Pendeta itu juga mengatakan pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.

Kemudian, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: