Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Lagu Karaoke Masih Tenaga Kontrak, Baru Bekerja 2 Tahun
Reporter:
usep saeffulloh|
Jumat 01-04-2022,06:00 WIB
Radartasik.com, Kasus pemerkosaan pemandu lagu karaoke oleh oknum Satpol PP terus bergulir. Kasusnya mulai terang benderang. Termasuk tentang oknum Satpol PP tersebut.
KTI, terduga tersangka pemerkosaan video
ladies companion (LC) atau pemandu lagu, berstatus
tenaga kontrak Satpol PP. Meski terdaftar sebagai Satpol PP, KTI tidak dibina langsung oleh Satpol PP Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, KTI tidak dibina Pemerintah Kota Surabaya. Namun, dibina dan langsung bekerja di bawah pengawasan Kecamatan Semampir Surabaya.
”KTI merupakan anggota seksi ketenteraman kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) Kecamatan Semampir. Jadi yang melakukan pembinaan dan pengawasan adalah kecamatan Semampir dan Kasi (Kepala Seksi) Kamtibmas di sana,” kata Eddy ketika ditemui pada Kamis (31/3/2022).
Artinya, KTI bukan Satpol PP yang bekerja langsung di bawah organisasi perangkat daerah (OPD) Satpol PP. KTI bekerja di bawah Kecamatan Semampir.
”KTI adalah
tenaga kontrak. Jadi setelah dilaporkan ke polisi pada Selasa (29/3/2022), Camat Semampir langsung memberhentikan KTI,” tegas Eddy.
Ketika dikonfirmasi, Camat Semampir Yongki Kuspriyanto Wibowo mengatakan, KTI merupakan
tenaga kontrak yang baru bekerja di tempatnya. KTI bekerja sejak 2019.
KTI bukan warga Kecamatan Semampir. Dia hanya bekerja sebagai
tenaga kontrak di seksi keamanan wilayah tersebut.
”Dia juga ngekos di dekat sini. Pokoknya warga Surabaya. Kan syarat utama untuk menjadi
tenaga kontrak di kecamatan dan kelurahan di Surabaya kan harus warga ber-KTP Surabaya,” ungkap Yongki.
Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya akibat dugaan pelecehan seksual. Laporan dikirimkan seorang pemandu lagu atau video ladies companion (LC) di salah satu karaoke di Kota Surabaya.
Kakak kandung korban, Sukarjo mengatakan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY.
”Kejadiannya Sabtu (26/3). Subuh (kejadiannya). Pemerkosaan dua kali,” terang Sukarjo.
Kasusnya Ditangani Polisi
Polrestabes Surabaya mulai melakukan penyidikan dugaan pemerkosaan pemandu lagu atau video ladies companion (LC) oleh anggota Satpol PP Surabaya. Saat ini tahap penyidikan tengah berlangsung.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, pihaknya kini tengah meminta keterangan dari korban, DA. Juga memantau CCTV yang disebut merekam pemerkosaan yang disebutkan telah terjadi.
”Sekarang masih dalam penyelidikan. Karena lagi dimintai keterangan si DA,” kata Mirzal saat dikonfirmasi pada Selasa (29/3/2022).
Kejadian itu, disebut Mirzal terjadi di salah satu room atau ruang karaoke. Pihaknya mendalami kronologis kejadian tersebut.
”Itu kejadiannya di salah satu room, nah ini lagi didalami penyidik untuk melihat bagaimana kronologis kejadiannya,” ujar Mirzal.
Mirzal memastikan, telah menerjunkan beberapa orang untuk mendalami apa yang terjadi melalui rekaman CCTV. ”DA lagi dimintai keterangan, Masih cari informasi, masih pennyelidikan,” tegas dia.
Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Kota Surabaya, KTI, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya akibat dugaan pelecehan seksual. Laporan dikirimkan seorang pemandu lagu atau video ladies companion (LC) di salah satu karaoke di Kota Surabaya.
Kakak kandung korban, Sukarjo mengatakan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY. Tindakan dugaan pelecehan seksual itu berawal ketika korban menginap di kantor tempat korban bekerja.
Korban disebut tengah dalam keadaan
mabuk. Kemudian, anggota satpol PP itu masuk ke kantor. Anggota Satpol PP itu juga dalam keadaan
mabuk.
”Kejadiannya Sabtu (26/3). Subuh (kejadiannya),” kata Sukarjo pada Selasa (29/3/2022). (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: