Pesantren Kilat, Sekolah Jangan Lepas Tanggung Jawab
Reporter:
syindi|
Jumat 01-04-2022,08:40 WIB
radartasik.com, Kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk sekolah dasar (SD),
madrasah ibtidaiah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah
tsanawiah (MTs) dan sederajat di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya akan
dialihkan ke pondok pesantren (ponpes) atau madrasah masing-masing
wilayah selama Ramadan 1443 Hijriah.
Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya sudah membuat surat edaran
bagi
sekolah untuk bekerja sama dengan ponpes sekitar lingkungannya.
Pesantren
kilat sendiri akan dilaksanakan mulai Senin (4/4/2022) hingga Sabtu
(23/4/2022). Dengan demikian, siswa bisa fokus menjalankan ibadah puasa
sambil belajar agama dan penguatan pendidikan karakter keagamaan.
Bupati
Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengatakan bahwa kegiatan siswa di bulan
suci Ramadan tetap akan berjalan seperti biasanya,
sekolah mengirimkan
siswanya belajar di ponpes.
”Iya insyaallah akan kami
jalankan sebagai mana biasanya. Dengan catatan tetap protokol kesehatan
berjalan. Karena kita belum deklarasi dari kemerdekaan Covid-19,” kata
Ade kepada Radar di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (31/3/2022).
Kepala
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Drs Iin Aminuddin MSi mengatakan
pihaknya sudah membuat surat edaran ke
sekolah-
sekolah SD dan SMP. Surat
tersebut sebagai panduan bahwa
sekolah bekerja sama dengan ponpes untuk
pembelajaran di
pesantren kilat.
Tujuannya mendidik dan membangun
karakter siswa selama bulan Ramadan.
”Dimulainya Senin, 4
April sampai Sabtu, 23 April. Dengan dalam proses pembelajaran di
pesantren tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.
Selama
proses pembelajaran di pondok pesantren, kata dia, guru di
sekolah
harus memantau atau mengawasi pembelajaran. Jadi
sekolah tidak boleh
lepas
tanggung jawab dan membuat laporan pembelajaran siswa di pesantren
kilat.
”Pihak
sekolah membuat laporan, seperti SD
menyampaikan laporannya ke Dinas Pendidikan ke Kabid SD. Kalau SMP
kepada Bidang SMP. Jadi harus membuat laporan siswa belajar di pesantren
selama bulan suci Ramadan, orang tua bisa tenang karena
sekolah dan
pesantren bersama,” ujarnya.
Dia mengimbau agar siswa dan
sekolah mengisi kegiatan selama bulan suci Ramadan yang penuh berkah
dengan belajar agama dan khusyuk melaksanakan ibadah puasa serta ibadah
lainnya.
”Waktunya mendekatkan diri kepada Allah dengan
ibadah-ibadah yang dianjurkan. Intinya guru harus mengetahui dan absen
siswanya ikut belajar di pesantren di kala anak didiknya pesantren
kilat, guru ikut mengawasi ada di pesantren,” ujarnya.
Anggota
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh mengatakan ada dua
alternatif proses pembelajaran siswa selama bulan Ramadan.
Pertama
bisa dilaksanakan di
sekolah jika memang memungkinkan kondisinya. Namun
pilihan kedua sudah jelas dan biasa dilaksanakan dengan kerja sama
antara
sekolah dengan pesantren atau madrasah di sekitarnya untuk
melaksanakan pembelajaran selama Ramadan.
Artinya
pemerintah daerah atau dinas harus berkoordinasi dengan pihak
sekolah
termasuk ponpes agar pembelajaran berjalan dengan baik di pesantren.
”Tercatat
dan terawasi, misinya jelas, ada kurikulum jelas untuk siswa belajar
selama Ramadan. Pembelajarannya harus diarahkan terhadap penguatan
moralitas dan akhlak anak didik serta dioptimalkan penguatan spiritual
siswa,” tuturnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah
(Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya Agus
Salman menambahkan, pembelajaran siswa MI dan MTs di lingkungan Kemenag
juga dilaksanakan di ponpes di sekitar lingkungan
sekolah.
Kemudian,
lanjut dia, mengenai model pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadan,
Kemenag sifatnya mengimbau.
”Kebijakan teknis diserahkan ke kepala
madrasah masing-masing. Menyesuaikan dengan kondisi siswa dan
lingkungannya. Jadi tidak semua madrasah dekat pesantren. Kemungkinan
ada yang menyelenggarakan pesantren di madrasah,” ujarnya.
Yang
pasti, kata dia, kepala madrasah memantau dan bertanggung jawab atas
kegiatan siswa ketika pembelajaran berjalan atau dilaksanakan di pondok
pesantren.
Seperti halnya di kabupaten, di Kota
Tasikmalaya kegiatan belajar mengajar selama Ramadan juga dilaksanakan
melalui program
pesantren kilat di pondok pesantren (ponpes) atau
madrasah di sekitar
sekolah.
Kepala Seksi Pendidikan
Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya H Asep Bahria SAg
MPdI mengatakan pihaknya telah menerima surat Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor:
B-1262/Kw.10/II/PP.00/03/2022 perihal Pemberitahuan Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) pada Ramadan dan Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor:
451/Ed.007/Kesra tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan
Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Berdasarkan
surat tersebut, pihaknya meminta KBM madrasah selama Ramadan diarahkan
untuk peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama
antara lain keterampilan ibadah.
”Intinya madrasah dalam
menyelenggarakan
pesantren kilat selama Ramadan, baik yang
diselenggarakan sendiri maupun bekerja sama dengan ponpes, itu mengarah
pada pembentukan pendidikan karakter siswa,” katanya kepada Radar.
Oleh
karena itu, dalam
pesantren kilat tersebut, madrasah bisa memberikan
penguatan akhlak terpuji.
”Itu seperti mengaji, berbakti kepada orang
tua, empati, gotong royong, toleransi, dan cinta tanah air,” ujarnya.
Sedangkan
untuk pelaksanaan
pesantren kilat, madrasah diberikan kebebasan
memilih. Bisa di madrasah atau dititipkan ke pondok pesantren.
”Ketika
madrasah menitipkan siswanya, kegiatan pembelajaran selama Ramadan di
pondok pesantren, madrasah juga harus bertanggung jawab,” katanya.
Bentuk
tanggung jawabnya, mestinya diadakan panitia khusus, misalnya per guru
mendapatkan tugas mendampingi 10 hingga 20 siswa. Itu berguna untuk
melihat kehadiran siswa selama kegiatan Ramadan di ponpes.
”Diharapkan
madrasah tidak lepas tangan dalam menjalankan
pesantren kilat. Harus
ada petugas-petugas yang bertanggung jawab dari madrasah, sebagai
penghubung agar dapat memonitor siswa dalam mengikuti
pesantren kilat
tersebut,” ujarnya.
Ketika yang mengelola madrasah mesti
menggunakan model pembelajaran interdisipliner.
Artinya siapa pun guru
yang mengajar dan memberikan materi seperti Bahasa Arab, Matematika,
Fikih, Sejarah, Pendidikan Agama Islam harus dikaitkan dengan pendidikan
karakter.
”Semuanya mesti
tanggung jawab dalam mendorong
kegiatan Ramadan, sehingga pendidikan karakter dapat dimaksimalkan.
Paling tidak memberikan suri teladan, contoh, memotivasi yang baik, di
samping ada materi khusus pendidikan karakter,” katanya.
Tentunya
semua kegiatan
pesantren kilat tersebut sesuai aturan pembelajaran
tatap muka (PTM) terbatas sebagaimana Keputusan Bersama 4 Menteri
tanggal 21 Desember 2021 dan SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2022. ”Pasti
tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Kemudian,
kepala madrasah wajib melaporkan KBM di Ramadan kepada Kepala Kantor
Kemenag Kota Tasikmalaya. Sedangkan jadwal di madrasah, jika prakiraan
awal Ramadan 1443 H jatuh pada tanggal 2 April 2022, maka tanggal 1, 4
dan 5 April adalah libur awal Ramadan dan mulai kembali KBM 6 April
2022. Lalu, libur akhir Ramadan, libur hari Raya Idul Fitri dan libur
umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah.
Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP
menerangkan pelaksanaan KBM pada saat Ramadan sesuai dengan surat edaran
Wali Kota Tasikmalaya dan kalender pendidikan di Kota Resik.
Adapun
tentang konten
pesantren kilat, dia pun berpesan kepada
sekolah agar
memuat pendidikan karakter dengan mendalami ibadah.
”Perlunya pesantren
kilat ini agar siswa diberi materi pendidikan karakter. Itu bisa seperti
menguatkan tadarus Al-Qur'an dan perbuatannya positif lainnya,”
katanya.
Sedangkan dalam pelaksanaannya,
sekolah bisa
dikerjasamakan dengan ponpes atau mandiri. Yang terpenting setiap
sekolah melaksanakan laporan kegiatan KBM selama Ramadan.
”Untuk itu,
sekolah yang mandiri atau kerja sama menyelenggarakan
pesantren kilat
tidak lepas laporan kegiatan ke Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya,”
ujarnya.
Terpenting dalam kegiatannya,
pesantren kilat
selama Ramadan sesuai dengan berlakunya SKB 4 Menteri. Yakni dengan 50
persen per kelasnya.
”Kalau di
sekolah tetap mengadakan
masih pembelajaran tatap muka terbatas berarti berlakunya 50 persen.
Tetapi ketika diberikan ke pondok pesantren, menjadi beda sesuai aturan
Kementerian Agama,” katanya.
Wali Kota Tasikmalaya H
Muhammad Yusuf menguatkan telah mengeluarkan surat edaran pedoman
pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443
H/2022 M.
Itu dalam rangka mewujudkan suasana yang kondusif, aman, dan
tenteram, serta menjamin muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa
dengan khidmat dan khusyuk.
”Oleh karenanya, khusus di
lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan
pesantren kilat selama
Ramadan. Baik diselenggarakan sendiri atau pun kerja sama dengan pondok
pesantren terdekat. Pastinya memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
(riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: