Pesantren Kilat, Sekolah Jangan Lepas Tanggung Jawab

Pesantren Kilat, Sekolah Jangan Lepas Tanggung Jawab

radartasik.com, Kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiah (MTs) dan sederajat di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya akan dialihkan ke pondok pesantren (ponpes) atau madrasah masing-masing wilayah selama Ramadan 1443 Hijriah.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya sudah membuat surat edaran bagi sekolah untuk bekerja sama dengan ponpes sekitar lingkungannya.

Pesantren kilat sendiri akan dilaksanakan mulai Senin (4/4/2022) hingga Sabtu (23/4/2022). Dengan demikian, siswa bisa fokus menjalankan ibadah puasa sambil belajar agama dan penguatan pendidikan karakter keagamaan.

Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengatakan bahwa kegiatan siswa di bulan suci Ramadan tetap akan berjalan seperti biasanya, sekolah mengirimkan siswanya belajar di ponpes.

”Iya insyaallah akan kami jalankan sebagai mana biasanya. Dengan catatan tetap protokol kesehatan berjalan. Karena kita belum deklarasi dari kemerdekaan Covid-19,” kata Ade kepada Radar di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (31/3/2022).

Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Drs Iin Aminuddin MSi mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah SD dan SMP. Surat tersebut sebagai panduan bahwa sekolah bekerja sama dengan ponpes untuk pembelajaran di pesantren kilat.

Tujuannya mendidik dan membangun karakter siswa selama bulan Ramadan.

”Dimulainya Senin, 4 April sampai Sabtu, 23 April. Dengan dalam proses pembelajaran di pesantren tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.

Selama proses pembelajaran di pondok pesantren, kata dia, guru di sekolah harus memantau atau mengawasi pembelajaran. Jadi sekolah tidak boleh lepas tanggung jawab dan membuat laporan pembelajaran siswa di pesantren kilat.

”Pihak sekolah membuat laporan, seperti SD menyampaikan laporannya ke Dinas Pendidikan ke Kabid SD. Kalau SMP kepada Bidang SMP. Jadi harus membuat laporan siswa belajar di pesantren selama bulan suci Ramadan, orang tua bisa tenang karena sekolah dan pesantren bersama,” ujarnya.

Dia mengimbau agar siswa dan sekolah mengisi kegiatan selama bulan suci Ramadan yang penuh berkah dengan belajar agama dan khusyuk melaksanakan ibadah puasa serta ibadah lainnya.

”Waktunya mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah yang dianjurkan. Intinya guru harus mengetahui dan absen siswanya ikut belajar di pesantren di kala anak didiknya pesantren kilat, guru ikut mengawasi ada di pesantren,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh mengatakan ada dua alternatif proses pembelajaran siswa selama bulan Ramadan.

Pertama bisa dilaksanakan di sekolah jika memang memungkinkan kondisinya. Namun pilihan kedua sudah jelas dan biasa dilaksanakan dengan kerja sama antara sekolah dengan pesantren atau madrasah di sekitarnya untuk melaksanakan pembelajaran selama Ramadan.

Artinya pemerintah daerah atau dinas harus berkoordinasi dengan pihak sekolah termasuk ponpes agar pembelajaran berjalan dengan baik di pesantren.

”Tercatat dan terawasi, misinya jelas, ada kurikulum jelas untuk siswa belajar selama Ramadan. Pembelajarannya harus diarahkan terhadap penguatan moralitas dan akhlak anak didik serta dioptimalkan penguatan spiritual siswa,” tuturnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya Agus Salman menambahkan, pembelajaran siswa MI dan MTs di lingkungan Kemenag juga dilaksanakan di ponpes di sekitar lingkungan sekolah.

Kemudian, lanjut dia, mengenai model pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadan, Kemenag sifatnya mengimbau.

”Kebijakan teknis diserahkan ke kepala madrasah masing-masing. Menyesuaikan dengan kondisi siswa dan lingkungannya. Jadi tidak semua madrasah dekat pesantren. Kemungkinan ada yang menyelenggarakan pesantren di madrasah,” ujarnya.

Yang pasti, kata dia, kepala madrasah memantau dan bertanggung jawab atas kegiatan siswa ketika pembelajaran berjalan atau dilaksanakan di pondok pesantren.

Seperti halnya di kabupaten, di Kota Tasikmalaya kegiatan belajar mengajar selama Ramadan juga dilaksanakan melalui program pesantren kilat di pondok pesantren (ponpes) atau madrasah di sekitar sekolah.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya H Asep Bahria SAg MPdI mengatakan pihaknya telah menerima surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor: B-1262/Kw.10/II/PP.00/03/2022 perihal Pemberitahuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Ramadan dan Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor: 451/Ed.007/Kesra tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Berdasarkan surat tersebut, pihaknya meminta KBM madrasah selama Ramadan diarahkan untuk peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama antara lain keterampilan ibadah.

”Intinya madrasah dalam menyelenggarakan pesantren kilat selama Ramadan, baik yang diselenggarakan sendiri maupun bekerja sama dengan ponpes, itu mengarah pada pembentukan pendidikan karakter siswa,” katanya kepada Radar.

Oleh karena itu, dalam pesantren kilat tersebut, madrasah bisa memberikan penguatan akhlak terpuji.

”Itu seperti mengaji, berbakti kepada orang tua, empati, gotong royong, toleransi, dan cinta tanah air,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan pesantren kilat, madrasah diberikan kebebasan memilih. Bisa di madrasah atau dititipkan ke pondok pesantren.

”Ketika madrasah menitipkan siswanya, kegiatan pembelajaran selama Ramadan di pondok pesantren, madrasah juga harus bertanggung jawab,” katanya.

Bentuk tanggung jawabnya, mestinya diadakan panitia khusus, misalnya per guru mendapatkan tugas mendampingi 10 hingga 20 siswa. Itu berguna untuk melihat kehadiran siswa selama kegiatan Ramadan di ponpes.

”Diharapkan madrasah tidak lepas tangan dalam menjalankan pesantren kilat. Harus ada petugas-petugas yang bertanggung jawab dari madrasah, sebagai penghubung agar dapat memonitor siswa dalam mengikuti pesantren kilat tersebut,” ujarnya.

Ketika yang mengelola madrasah mesti menggunakan model pembelajaran interdisipliner.

Artinya siapa pun guru yang mengajar dan memberikan materi seperti Bahasa Arab, Matematika, Fikih, Sejarah, Pendidikan Agama Islam harus dikaitkan dengan pendidikan karakter.

”Semuanya mesti tanggung jawab dalam mendorong kegiatan Ramadan, sehingga pendidikan karakter dapat dimaksimalkan. Paling tidak memberikan suri teladan, contoh, memotivasi yang baik, di samping ada materi khusus pendidikan karakter,” katanya.

Tentunya semua kegiatan pesantren kilat tersebut sesuai aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sebagaimana Keputusan Bersama 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 dan SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2022. ”Pasti tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Kemudian, kepala madrasah wajib melaporkan KBM di Ramadan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya. Sedangkan jadwal di madrasah, jika prakiraan awal Ramadan 1443 H jatuh pada tanggal 2 April 2022, maka tanggal 1, 4 dan 5 April adalah libur awal Ramadan dan mulai kembali KBM 6 April 2022. Lalu, libur akhir Ramadan, libur hari Raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP menerangkan pelaksanaan KBM pada saat Ramadan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tasikmalaya dan kalender pendidikan di Kota Resik.

Adapun tentang konten pesantren kilat, dia pun berpesan kepada sekolah agar memuat pendidikan karakter dengan mendalami ibadah.

”Perlunya pesantren kilat ini agar siswa diberi materi pendidikan karakter. Itu bisa seperti menguatkan tadarus Al-Qur'an dan perbuatannya positif lainnya,” katanya.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, sekolah bisa dikerjasamakan dengan ponpes atau mandiri. Yang terpenting setiap sekolah melaksanakan laporan kegiatan KBM selama Ramadan.

”Untuk itu, sekolah yang mandiri atau kerja sama menyelenggarakan pesantren kilat tidak lepas laporan kegiatan ke Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Terpenting dalam kegiatannya, pesantren kilat selama Ramadan sesuai dengan berlakunya SKB 4 Menteri. Yakni dengan 50 persen per kelasnya.

”Kalau di sekolah tetap mengadakan masih pembelajaran tatap muka terbatas berarti berlakunya 50 persen. Tetapi ketika diberikan ke pondok pesantren, menjadi beda sesuai aturan Kementerian Agama,” katanya.

Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf menguatkan telah mengeluarkan surat edaran pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M.

Itu dalam rangka mewujudkan suasana yang kondusif, aman, dan tenteram, serta menjamin muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat dan khusyuk.

”Oleh karenanya, khusus di lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan pesantren kilat selama Ramadan. Baik diselenggarakan sendiri atau pun kerja sama dengan pondok pesantren terdekat. Pastinya memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: