Roy Suryo: Kok Bisa Presiden Hadiri Acara Organisasi Yang Tidak Terdaftar Resmi di KemenkumHAM AMBYAR!

Roy Suryo: Kok Bisa Presiden Hadiri Acara Organisasi Yang Tidak Terdaftar Resmi di KemenkumHAM AMBYAR!

radartasik.com - Pakar Multimedia dan Telematika, Roy Suryo menyoroti Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang melakukan silaturahmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Istora Senayan Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.


Apdesi ini dibawah pimpinan Ketua Umum Surtawijaya. Namun kubu ini disebut-sebut ilegal karena tidak terdaftar di Kemenkuham, pasca dualisme kepemimpinan pada tahun 2014.

Adapun Ketua Umum DPP Apdesi yang sah adalah dibawa pimpinan Arifin Abdul Majid. 

Sebab mereka memegang SK Kemenkumham RI nomor AHU.0001295-AH.01.08 tahun 2021.

"Wah, kalau APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) pimpinan Arifin Abdul Majid ini adalah SYAH sesuai Kementerian Hukum & HAM, Maka 'Apdesi' yang mau Deklarasi kemarin itu apa KW,” tulis Roy Suryo di Twitter-nya, dikutip Kamis 31 Maret 2022.

Roy Suryo heran dengan Presiden Jokowi yang menghadiri acara Apdesi di bawa kepemipinan Surtawijaya. Padahal Apdesi kubu ini tidak punya SK dari Kemenkumham.

“Terus, kok bisa-nisanya RI-1 menghadiri Acara yang tidak terdaftar resmi di KemenkumHAM ? AMBYAR,” tulis Roy Suryo.

Apdesi dibawa pimpinan Ketua Umum Surtawijaya, pada Selasa kemarin melakukan silaturahmi dengan Presiden Joko Widodo. 

Dalam acara itu, mereka sedianya akan mendeklarasikan dukungan Presiden Jokowi 3 Periode. Namun dilarang.

Ketua Umum Surtawijaya menegaskan bahwa pihaknya akan mendeklarahsikan Jokowi 3 periode setelah lebaran Idul Fitri 2022 nanti.

Sementara itu, DPP Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid membantah lembaganya disebut mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

Arifin Abdul Majid mengatakan, sekelompok orang yang juga mengatasnamakan Apdesi yang menyatakan dukungan politik tersebut adalah Apdesi yang tidak tercatat di Kemenkumham.

Apdesi kubu Arifin menyayangkan bahwa Jokowi kemarin justru menghadiri acara dari organisasi yang belum terdaftar ini.

“Di sini kami merasa bahwa terkesan protokoler Istana atau apa, kenapa membiarkan itu?” kata Muksalmina, Sekretaris Jenderal APDESI pimpinan Arifin.

Status legal Apdesi kubu Arifin juga dilihat di situs resmi mereka apdesi.or.id.

Status ini mengacu ke Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0072972.AH.01.07. Tahun 2016 dan perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.

Tak hanya itu, di situs apdesi.or.id juga menampilkan foto pertemuan antara Arifin dan Tito pada 8 Maret 2022. 

“Pertemuan membahas perkembangan dan kondisi terbaru desa di Indonesia,” demikian tertulis dalam situs mereka. (fin/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: