Dua Oknum BPK Perwakilan Jabar Ditangkap, Diduga Memeras, Disita Uang Rp 350 Juta dari Tas

Dua Oknum BPK Perwakilan Jabar Ditangkap, Diduga Memeras, Disita Uang Rp 350 Juta dari Tas

Radartasik.com, Dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.   


Kedua oknum BPK itu berinisial APS dan HF, yang ditangkap saat sedang bertugas melakukan pemeriksaan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum pegawai BPK Jabar itu.

Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021. 

"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp 20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp 500 juta kepada RSUD Cabangbungin," kata Ricky di Cikarang, Kamis (31/3/2022).

APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat pada 28 Maret 2022.

Pada 29 Maret 2022 Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jabar itu, dengan total uang Rp 350 juta yang sudah diserahkan kepada APS.

Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan yang dihuni APS. 

“Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta," katanya. 

Gerak cepat, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi. 

"Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut," kata Ricky. (ant / jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: