Ditetapkan Jadi Tersangka, Saifudin Ibrahim Memantau Kasusnya dari Amerika, Nekat Masih Bikin Video

Ditetapkan Jadi Tersangka, Saifudin Ibrahim Memantau Kasusnya dari Amerika, Nekat Masih Bikin Video

Radartasik.com, Pendeta Saifudin Ibrahim telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri pun telah melakukan gelar perkara kaus tersebut.


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan Saifudin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat itu, ternyata memantau perkembangan kasusnya yang ditangani Bareskrim dari AS.

"Jadi, rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ujar Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Mantan Kapolres Palu ini mengatakan pihaknya telah melihat Saifudin memonitor kasus dugaan penistaan agama. Menurut Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Saifuddin Ibrahim.

"Kami melihat saudara SI (Saifudin Ibrahim) telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," kata Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan. 

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli menyebut hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.

"Tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya dan melakukan koordinasi dengan jaksa," kata Gatot dalam siaran persnya.


Terancam Hukuman Penjara

Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada Senin (28/3/2022).
Jeratan pidana itu memungkinkan penyidik untuk memenjarakan Saifudin Ibrahim dengan enam tahun kurungan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut. 
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik "Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.

Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ahmad Ramadhan. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: