Rekaman CCTV Jadi Bukti Pemerkosaan Pemandu Lagu Karaoke oleh Oknum Satpol PP, Berikut Ini Fakta-Faktanya
Reporter:
usep saeffulloh|
Kamis 31-03-2022,06:00 WIB
Radartasik.com, Kasus pemerkosaan pemandu lagu oleh oknum Satpol PP terus berlanjut. Polisi menyelidiki kasus kekerasan seksual di dalam ruang hiburan tersebut.
Oknum Satpol PP yang memperkosa
pemandu lagu, DA itu berinisial KTI. Kasusnya kini ditangani Polrestabes Surabaya.
Mbak DA melaporkan kejadian pahit yang dialaminya didampingi sang kakak, Sukarjo. Berikut fakta kasus dugaan pemerkosaan Mbak DA :
1. Pelaku Oknum Anggota Satpol PP
Mbak DA melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Jawa Timur berinisial KTI.
2. Kejadian di Ruang Karaoke
Menurut kakak korban, Sukarjo, pemerkosaan terhadap adiknya berlangsung di sebuah ruangan kantor tempat
karaoke.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (29/3/2022), Mbak DA merupakan
pemandu lagu di tempat hiburan malam tersebut.
3. Ada Bukti Rekaman CCTV
Pemerkosaan terhadap Mbak DA terekam jelas melalui rekaman closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di ruang kantor tempat
karaoke itu. Kamera pengawas itu merekam detik-detik
oknum Satpol PP itu menggagahi Mbak DA.
Menurut Sukarjo, KTI menggagahi adiknya pada Sabtu (26/3/2022) selepas waktu Subuh.
4. Mabuk Berat
Menurut Sukarjo, saat pemerkosaan terjadi adiknya dalam kondisi
mabuk berat. Karena
mabuk berat, korban tidur di ruang kantor
karaoke tempat dia bekerja.
"Kemudian, datanglah
oknum Satpol PP yang dalam kondisi mabuk juga ke tempat
karaoke korban,” ungkap Sukarjo.
5. Diperkosa Dua Kali
Korban baru merasakan ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya setelah terbangun.
Penasaran, DA lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di ruangan tersebut.
"Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota Satpol PP itu,” ujar Sukarjo.
Pada rekaman CCTV itu terlihat jelas
oknum Satpol PP itu memerkosa Mbak DA sebanyak dua kali.
“Kejadiannya sekitar pukul 05.27 WIB, subuh,” lanjut Sukarjo.
6. Masih Diselidiki Polisi
Kasus pemerkosaan itu sudah dilaporkan Sukarjo bersama Mbak DA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Kasus itu pun masih dalam penyelidikan Polrestabes Surabaya. "Sudah kami terima laporannya," kata Wulan.
7. KTI Diberhentikan
Oknum anggota Satpol PP Surabaya berinisial KTI yang diduga memerkosa
pemandu lagu berinisial Mbak DA, telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya pada Selasa (29/3/2022).
Pemberhentian sementara KTI disampaikan Camat Semampir Yongki Kuspriyanto. "Diberhentikan mulai hari ini,” kata Yongki.
(mcr23/fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: