Doger Monyet Ditertibkan di Pusat Kota Tasikmalaya, Pengamennya Terancam 4 Bulan Dibui

Doger Monyet Ditertibkan di Pusat Kota Tasikmalaya, Pengamennya Terancam 4 Bulan Dibui

Radartasik.com, KOTA TASIK - Para pengamen topeng monyet atau dikenal doger monyet yang beroperasi di pusat Kota Tasikmalaya mulai ditertibkan. Mereka yang beroperasi di hampir setiap lampu stopan, dijaring petugas gabungan. 

Razia yang melibatkan gabungan dari JSI (Jaringan Satwa Indonesia), BBKSDA Jabar Cabang Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Satpol PP Kota Tasikmalaya beserta Dinkes dan Dinsos, berlangsung Rabu (30/03/22) siang.
 

"Razia ini merupakan kegiatan penertiban topeng monyet yang diinisasi oleh JSI. Kita dari BKSDA Jabar yang bekerjasama dengan pihak Kepolisan dan Satpol PP, serta Dinsos juga Dinkes," ujar Tatan Rustandi, PLH Seksi VI BKSDA Jabar.

Razia dilangsungkan di 3 lokasi. Yaitu lampu merah simpang Transmart Rancabango, Simpang Lottet Marta Kawalu dan Simpang BI Jalan Sutisna Senjaya.

"Kemudian nanti si pelaku tersebut akan direhabilitasi atau ditangani Dinsos sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinkes. Sementara untuk satwa akan direhabilitasi oleh JSI dan kita cek kesehatannya," terangnya.

Berdasarkan laporan tim yang melakukan operasi di lapangan di 3 titik tersebut, hingga kini sudah 2 pengamen beserta binatang monyet yang diamankan.

Suwarno, koordinator Indonesia Bebas Topeng Monyet menuturkan, sebagai perwakilan JSI melakukan penertiban di Kota Tasikmalaya karena pelaku dianggap melanggar Perda Jawa Barat dan Surat Edaran Gubernur tahun 2018 yang ditujukan kepada bupati/ wali kota bahwa pengamen monyet ini dilarang.

"Karena menyiksa hewan dan penularan penyakit. Untuk penularan penyakit ini dari beberapa kasus yang kita tangani, 20 persennya hewa yang digunakan mengamen ini menderita TB (Tuberculosis). Harapannya agar pelaku ada efek jera dan tidak mengulangi kejahatan serupa,” bebernya. 

Suwarno mengungkap, pelaku biasanya mendapat monyet dengan cara dibeli dari pedagang secara online. Dia juga menyayangkan, binatang tersebut didapat dari kawasan konservasi maupun hutan produksi.

"Topeng monyet ini termasuk penyiksaan atau penganiayaan terhadap hewan. Berdasarkan pasal 302 Ayat 1 tentang Kesejahteraan dan Penganiayaan Hewan pelaku dikenakan pidana hukuman maksim 4 bulan dan denda Rp 5.500," tambahnya.

Dia berharap, para pelaku diarahkan oleh Dinsos untuk mendapat keterampilan kerja agar tak kembali mengamen hewan.

"Razia ini juga jadi contoh kepada masyarakat bahwa pengamen topeng monyet ini menyiksa hewan. Diharapkan masyarakat tak memberi uang kepada pengamen ini karena membuat mereka ingin terus mengamen atau jadi candu bagi para pelaku," pungkasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: