Tidak Terima Dieksekusi Pengadilan, 3 Perempuan Bakar Rumah Sendiri
Reporter:
radi|
Selasa 29-03-2022,20:20 WIB
Radartasik.com, MAKASSAR - Tiga perempuan bersaudara di Jalan Rappokalling Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan membakar rumah mereka sendiri pada Selasa (29/03/2022).
Tindakan tiga perempuan yang masing-masing berinisial ID (30), IN (28) dan FK (33) itu dilakukan lantaran tidak menerima rumahnya di eksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri
Makassar.
Kapolsek Tallo Kompol Baddollahi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya informasi tersebut. Ketiga perempuan yang nekat membakar rumahnya sendiri itu sebelumnya kalah dalam sengketa di pengadilan.
"Saat pihak pengadilan membacakan putusan eksekusi, mereka membakar objek tersebut," kata Kompol Baddollahi.
Kompol Baddollahi menambahkan, saat petugas membacakan eksekusi, satu dari tiga perempuan itu tampak membawa cairan diduga bensin.
"Salah satu dari mereka ada yang membawa botol masuk dalam rumah. Setelah itu rumah tersebut terbakar," tambahnya.
Saat ini ketiga perempuan tersebut sudah diamankan, diproses secara hukum.
"Iya, sekarang tiga perempuan bersaudara sudah diamankan," terangnya. (mcr29/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: