Pawang Hujan Mbak Rara Tanggapi Cibiran dan Pujian, Segini Transfer Pembayaran di MotoGP

Pawang Hujan Mbak Rara Tanggapi Cibiran dan Pujian, Segini Transfer Pembayaran di MotoGP

radartasik.com, JAKARTA Pawang hujan Raden Rara Isti Wulandari alias Mbak Rara memberi tanggapan setelah namanya viral di media sosial.

Dia menjadi perbincangan sejagat setelah beraksi di tengah pergelaran MotoGP di Mandalika baru-baru ini. Aksi Mbak Rara tersebut menuai pujian dan cibiran dari netizen.

”Saya sudah biasa di-bully, sudah biasa dipuji,” kata Mbak Rara saat berbincang dalam podcast Deddy Corbuzier di YouTube, Kamis (24/3/2022).

Perempuan bernama lengkap Raden Roro Istiati Wulandari itu mengaku tidak masalah dicibir ataupun dipuji.

Mbak Rara mengatakan sebagai pawang hujan hanya ingin membantu pelaksanaan MotoGP di Mandalika agar sukses.

”Tidak masalah, yang penting waktu itu aku membantu,” ucap Mbak Rara.

Aksi pawang hujan Mbak Rara menjadi perbincangan sejak MotoGP di Mandalika. Tak hanya diperbincangkan di Indonesia, Mbak Rara disorot oleh media asing.


Bayaran Mahal

Mbak Rara sempat memamerkan bukti transfer uang pembayaran sebagai pawang hujan di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.

Terlihat dari screenshot yang dipamerkan, ia menerima pembayaran puluhan juta. Hal itu seperti terlihat pada dua angka di depan dan deretan nol yang berjumlah 6.

”Alhamdulillah Astungkare terima kasih, maturnuwun BUMN, ITDC, Pertamina, hoki pawang hujan milenial. Angpao dua digit,” tulis Rara Isti.

”Sukses bahagia Lombok mendunia, Indonesia. Doa bahagia bersama,” tulis dia lagi.

Tampak dalam capture pembayaran itu, bukti transfer SMS banking Bank Mandiri yang diterima Rara Isti.

Pajak Penghasilan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan belum mengetahui penghasilan Rara selaku pawang hujan.

Namun, menurut dia, pawang hujan termasuk sebagai terutang pajak. Sehingga, Mbak Rara ada kewajiban membayar PPh 21 (pajak penghasilan).

Karenanya, pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21 karena termasuk terutang pajak. Hal itu sesuai dengan undang-undang.

”Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21,” tulis Yustinus, Rabu (23/3/2022).

Yustinus menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 ialah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.

”Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong, wajib bayar dan lapor sendiri,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pawang hujan harus melakukan pelaporan pajak lewat surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan. (jpnn/yud/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: