Perwira Polisi Ditembak Mati Tahanan Kasus Narkoba, Petinggi Polri Berikan Pernyataan, Berikut Fakta-faktanya
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Rabu 23-03-2022,12:35 WIB
Radartasik.com, Penanganan kasus penembakan seorang perwira polisi oleh tahanan kasus narkoba terus bergulir. Berikut ini fakta-fakta dari kasus tersebut.
Pada Senin (21/3/2022), Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Gorontalo
AKBP Beni Mutahir tewas akibat tembakan senjata api di Kota Gorontalo.
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo, Senin sekitar jam 04.00 WITA.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko mengatakan pelaku melakukan penembakan terhadap AKBP Beni Mutakhir menggunakan senjata api rakitan.
"Penembakan terjadi satu kali di bagian pelipis kiri tembus ke kanan," kata Nur Santiko, Senin. Tim Polda Gorontalo pun sudah menangkap pelaku penembakan terhadap
AKBP Beni Mutahir.
Pelakunya adalah RY, seorang tahanan kasus tindak pidana narkoba.
Pelaku ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri pada Senin pagi. Berikut deretan fakta terkini soal kasus tersebut:
1. Dugaan pelanggaran prosedur
Kombes Nur Santiko mengatakan polisi menemukan dugaan pelanggaran prosedur saat korban membawa pelaku RY keluar dari ruang tahanan.
"Perlu kami sampaikan bahwa memang telah terjadi pelanggaran prosedur oleh korban," kata Kombes Nur Santiko.
2. Ada dua kasus ditangani
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, AKBP Beni selain menjadi korban penembakan, juga diduga melanggar prosedur dalam menjalankan tugasnya.
"Kasusnya ada dua, pertama terkait pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dan kasus Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan)," kata Dedi kepada JPNN.com, Selasa (22/3).
3. Apa hubungan korban dan pelaku?
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan AKBP Beni dan RY tidak memiliki hubungan apa-apa.
"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya antara direktur tahanan dan barang bukti dengan warga binaannya selama menghuni di rutan polda," kata Wahyu, Selasa (22/3).
4. Propam juga mengusut kasus AKBP Beni Mutakhir
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan meski
AKBP Beni Mutahir tewas tertembak, Propam tetap mengusut dugaan pelanggarannya.
"Terkait pelanggaran SOP oleh dirtahti (
AKBP Beni Mutahir) ditangani Propam dan kasus Pasal 338 (pembunuhan) ditangani Ditreskrimum Polda Gorontalo," ujar Dedi.
(cr1/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: